NGAWI, KOMPAS.com – Seorang oknum guru ngaji di Kecamatan Widodaren, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur berinsial R (65) ditangkap oleh polisi.
Dia diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh siswanya. Beberapa di antaranya masih di bawah umur.
Baca juga: Beredar Surat Edaran Penggalangan Dana Atas Nama Dinas Sosial Ngawi, Kadis: Itu Hoaks
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ngawi AKP Tony Hermawan mengatakan, pelaku ditangkap setelah salah satu orangtua korban melapor ke polisi.
“Salah satu warga lapor ke polisi,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (4/4/2022).
Baca juga: Terekam CCTV, Pembeli Sosis di Ngawi Tunjukkan Alat Kelamin pada Penjaga Toko
Tony menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, ada tujuh siswa yang menjadi korban perbuatan cabul pelaku.
Dari jumlah tersebut, lima korban masih di bawah umur, sedangkan dua lainnya berusia dewasa.
Salah satu korban kemudian mengeluhkan perbuatan pelaku pada keluarganya.
“Salah satu korban cerita kepada orangtuanya hingga korban lain akhirnya juga ngomong kalau jadi korban,” imbuhnya.