Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata telah melakukan aksi bejatnya tersebut sejak tahun 2019.
Pelaku biasanya akan memanggil korban ke rumahnya. Selanjutnya pencabulan dilakukan.
Pelaku nekat melakukan perbuatan cabul untuk mengetahui apakah masih memiiki hasrat seksual.
Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.