Dia diduga melakukan pencabulan terhadap tujuh siswanya. Beberapa di antaranya masih di bawah umur.
Dilaporkan orangtua
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Ngawi AKP Tony Hermawan mengatakan, pelaku ditangkap setelah salah satu orangtua korban melapor ke polisi.
“Salah satu warga lapor ke polisi,” ujarnya melalui pesan singkat, Senin (4/4/2022).
Tony menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, ada tujuh siswa yang menjadi korban perbuatan cabul pelaku.
Dari jumlah tersebut, lima korban masih di bawah umur, sedangkan dua lainnya berusia dewasa.
Salah satu korban kemudian mengeluhkan perbuatan pelaku pada keluarganya.
“Salah satu korban cerita kepada orangtuanya hingga korban lain akhirnya juga ngomong kalau jadi korban,” imbuhnya.
Dilakukan sejak 2019
Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata telah melakukan aksi bejatnya tersebut sejak tahun 2019.
Pelaku biasanya akan memanggil korban ke rumahnya. Selanjutnya pencabulan dilakukan.
Pelaku nekat melakukan perbuatan cabul untuk mengetahui apakah masih memiiki hasrat seksual.
Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.
https://surabaya.kompas.com/read/2022/04/05/054025278/oknum-guru-ngaji-di-ngawi-cabuli-7-siswa-sejak-2019