Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Prostitusi Online di Kota Malang, Polisi: Bisa Dikenai UU ITE

Kompas.com - 22/03/2022, 12:44 WIB
Nugraha Perdana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Malang Kota menyatakan kesiapannya untuk mendukung program Pemerintah Kota Malang dalam menertibkan praktik prostitusi online.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, tidak memungkiri bahwa masih banyak praktik prostitusi di Kota Malang, terutama praktik prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi MiChat.

Karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengajukan kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang, serta tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya untuk menertibkan praktik ilegal itu.

Baca juga: Wali Kota Malang Minta Lurah dan Camat Install Aplikasi MiChat

"Intinya kami mendukung programnya Pak Wali Kota dalam rangka menertibkan prostitusi di Kota Malang. Dengan beberapa waktu lalu diamankan beberapa orang diduga pelanggar oleh Satpol PP, kita dukung," kata Budi Harmanto saat diwawancara di Kota Malang, Selasa (22/3/2022).

Budi mengingatkan bahwa pelaku prostitusi online dapat terjerat dengan UU ITE.

"Kalau dia mengunggah telemarketing menggunakan pemasaran online akan kita kenakan UU ITE," jelasnya.

Baca juga: Peran Dua Tersangka Penjual Gadis di Bawah Umur di Aplikasi Michat

Namun, jika pelaku prostitusi hanya sebatas melakukan perbuatan terlarangnya dengan pria hidung belang, maka tidak dapat diproses secara hukum.

"Kalau kita hanya melihat undang-undang tentang prostitusi, yang bersangkutan merupakan korban tidak bisa diproses," katanya.

Budi menegaskan, praktik prostitusi memang harus ditertibkan tanpa harus menunggu momen menjelang Bulan Ramadhan.

Sebelumnya, Wali Kota Malang, Sutiaji, beberapa kali menyinggung soal maraknya praktik prostitusi online. Sutiaji bahkan meminta jajarannya untuk menginstal aplikasi MiChat untuk mengawasi praktik prostitusi online.

Aplikasi itu disebut Sutiaji sebagai sarana praktik online yang marak di Kota Malang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com