Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 15/03/2022, 17:52 WIB
Nugraha Perdana,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Wali Kota Malang Sutiaji meminta seluruh lurah dan camat mengunduh aplikasi MiChat di smartphone masing-masing untuk memantau aktivitas prostitusi online yang semakin marak belakangan ini. 

MiChat merupakan aplikasi chatting yang kerap disalahgunakan untuk layanan prostitusi online. Biasanya usai berkenalan melalui MiChat, mereka akan janjian untuk bertemu di penginapan. 

Sutiaji pun memperingatkan penyedia layanan penginapan untuk 'tidak kucing-kucingan' dengan melanggar aturan pemkot.

Baca juga: Banjir Rendam 219 Rumah di Kabupaten Malang, Ketinggian Air Capai 2 Meter

"Malang sedang darurat (prostitusi online). Bagi penyedia tempat itu jangan dibuat main-main, karena itu melanggar," kata Sutiaji di sela kegiatannya di kantor Kelurahan Oro-oro Dowo pada Selasa (15/3/2022).

Sutiaji mengungkapkan, praktik prostitusi online berbasis aplikasi MiChat ini berawal dari informasi masyarakat.

Penyelidikan kemudian dilakukan untuk mengidentifikasi lokasi atau tempat yang dijadikan praktik prostitusi.

"Setiap hari saya sudah dapat laporan, beberapa waktu lalu di suatu wilayah terjaring 15 orang," katanya.

Meski penggunaan aplikasi MiChat ini tidak diwajibkan, dia berharap lurah dan camat bisa mengikuti arahannya sehingga dapat terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Ini warning tolong sampaikan kepada masyarakat untuk hati-hati, dan ini tujuannya supaya lurah dan camat bisa memantau di wilayahnya masing-masing," katanya.

Baca juga: 7 Warga yang Terjebak Banjir di Kota Malang Berhasil Dievakuasi, Ada Anak-anak dan Perempuan Hamil

Ketentuan perda

Menurutnya, pemantauan terhadap praktik prostitusi online menjadi tanggung jawab lurah dan camat untuk menegakkan aturan yang ada. 

Aturan itu di antaranya adalah Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Usaha Penyelenggaraan Pemondokan. 

Pada Pasal 10 ayat 1 berbunyi bahwa setiap penyelenggara pemondokan, dilarang menyelenggarakan pemondokan yang dihuni pemondok yang berbeda jenis kelamin dalam satu kesatuan bangunan, kecuali suami istri yang dibuktikan dengan surat nikah.

Adapun pasal 10 ayat 2 berbunyi, setiap pemondokan dilarang menerima tamu yang berbeda jenis kelamin di dalam kamar, kecuali tamu tersebut sebagai suami istri yang dibuktikan dengan surat nikah.

Penyedia layanan prostitusi juga terancam jerat hukum yang dapat dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara selama satu tahun.

Baca juga: Beredar Akun Medsos Palsu Tawarkan Dana Pinjaman, Wakil Wali Kota Malang Adukan ke Polisi

Kemudian bagi pengguna atau penjaja seks komersial dapat dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan apabila melakukan perbuatan suami istri bukan dengan pasangan sahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Cak Imin Berdayakan UMKM agar Perekonomian Tak Bergantung Bisnis Besar

Cak Imin Berdayakan UMKM agar Perekonomian Tak Bergantung Bisnis Besar

Surabaya
Viral, Video Pusaran Angin Puting Beliung Terjang Rumah Warga Madiun

Viral, Video Pusaran Angin Puting Beliung Terjang Rumah Warga Madiun

Surabaya
Kepala Diskoperindag Gresik Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM

Kepala Diskoperindag Gresik Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Hibah UMKM

Surabaya
Hari Ketiga Pencarian Pemuda Hilang di Gunung Kelud, Petugas Fokus pada Bau Busuk

Hari Ketiga Pencarian Pemuda Hilang di Gunung Kelud, Petugas Fokus pada Bau Busuk

Surabaya
Pensiunan ASN dan Istrinya Terusir dari Rumahnya, 7 Hari Tinggal di Rumah Singgah Bangkalan

Pensiunan ASN dan Istrinya Terusir dari Rumahnya, 7 Hari Tinggal di Rumah Singgah Bangkalan

Surabaya
Bawaslu Banyuwangi Temukan 3864 APK Peserta Pemilu Diduga Melanggar Aturan

Bawaslu Banyuwangi Temukan 3864 APK Peserta Pemilu Diduga Melanggar Aturan

Surabaya
Cak Imin: Perubahan Harus Diperjuangkan, Enggak Perlu Gugup

Cak Imin: Perubahan Harus Diperjuangkan, Enggak Perlu Gugup

Surabaya
Janji-janji Cak Imin Saat Kampanye di Depan Ibu-ibu Nahdliyin Mojokerto

Janji-janji Cak Imin Saat Kampanye di Depan Ibu-ibu Nahdliyin Mojokerto

Surabaya
Cak Imin Main Sepak Bola bersama Pemain Legendaris Persebaya

Cak Imin Main Sepak Bola bersama Pemain Legendaris Persebaya

Surabaya
Bus 'Double Decker' Jurusan Jakarta-Sumenep Terbakar di Pamekasan

Bus "Double Decker" Jurusan Jakarta-Sumenep Terbakar di Pamekasan

Surabaya
Blusukan di Pasar Baru Gresik, Mendag Sumringah Harga Cabai Turun

Blusukan di Pasar Baru Gresik, Mendag Sumringah Harga Cabai Turun

Surabaya
Warga Tuntut Kepala Puskesmas Batang-batang Sumenep Mundur, Buntut Bayi Meninggal Usai Diambil Sampel Darahnya

Warga Tuntut Kepala Puskesmas Batang-batang Sumenep Mundur, Buntut Bayi Meninggal Usai Diambil Sampel Darahnya

Surabaya
Sempat Tertunda, Rumah Istri Pendiri Arema di Kota Malang Dieksekusi Pengadilan

Sempat Tertunda, Rumah Istri Pendiri Arema di Kota Malang Dieksekusi Pengadilan

Surabaya
Cak Imin: Amin Menang, Judi 'Online' Dihapus sampai Akarnya

Cak Imin: Amin Menang, Judi "Online" Dihapus sampai Akarnya

Surabaya
Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan di Gresik, Polisi Sudah Periksa 3 Saksi

Pria Ditemukan Tewas Mengenaskan di Gresik, Polisi Sudah Periksa 3 Saksi

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com