Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Malang Minta Lurah dan Camat Install Aplikasi MiChat

Kompas.com - 15/03/2022, 17:52 WIB
Nugraha Perdana,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Wali Kota Malang Sutiaji meminta seluruh lurah dan camat mengunduh aplikasi MiChat di smartphone masing-masing untuk memantau aktivitas prostitusi online yang semakin marak belakangan ini. 

MiChat merupakan aplikasi chatting yang kerap disalahgunakan untuk layanan prostitusi online. Biasanya usai berkenalan melalui MiChat, mereka akan janjian untuk bertemu di penginapan. 

Sutiaji pun memperingatkan penyedia layanan penginapan untuk 'tidak kucing-kucingan' dengan melanggar aturan pemkot.

Baca juga: Banjir Rendam 219 Rumah di Kabupaten Malang, Ketinggian Air Capai 2 Meter

"Malang sedang darurat (prostitusi online). Bagi penyedia tempat itu jangan dibuat main-main, karena itu melanggar," kata Sutiaji di sela kegiatannya di kantor Kelurahan Oro-oro Dowo pada Selasa (15/3/2022).

Sutiaji mengungkapkan, praktik prostitusi online berbasis aplikasi MiChat ini berawal dari informasi masyarakat.

Penyelidikan kemudian dilakukan untuk mengidentifikasi lokasi atau tempat yang dijadikan praktik prostitusi.

"Setiap hari saya sudah dapat laporan, beberapa waktu lalu di suatu wilayah terjaring 15 orang," katanya.

Meski penggunaan aplikasi MiChat ini tidak diwajibkan, dia berharap lurah dan camat bisa mengikuti arahannya sehingga dapat terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Ini warning tolong sampaikan kepada masyarakat untuk hati-hati, dan ini tujuannya supaya lurah dan camat bisa memantau di wilayahnya masing-masing," katanya.

Baca juga: 7 Warga yang Terjebak Banjir di Kota Malang Berhasil Dievakuasi, Ada Anak-anak dan Perempuan Hamil

Ketentuan perda

Menurutnya, pemantauan terhadap praktik prostitusi online menjadi tanggung jawab lurah dan camat untuk menegakkan aturan yang ada. 

Aturan itu di antaranya adalah Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Usaha Penyelenggaraan Pemondokan. 

Pada Pasal 10 ayat 1 berbunyi bahwa setiap penyelenggara pemondokan, dilarang menyelenggarakan pemondokan yang dihuni pemondok yang berbeda jenis kelamin dalam satu kesatuan bangunan, kecuali suami istri yang dibuktikan dengan surat nikah.

Adapun pasal 10 ayat 2 berbunyi, setiap pemondokan dilarang menerima tamu yang berbeda jenis kelamin di dalam kamar, kecuali tamu tersebut sebagai suami istri yang dibuktikan dengan surat nikah.

Penyedia layanan prostitusi juga terancam jerat hukum yang dapat dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara selama satu tahun.

Baca juga: Beredar Akun Medsos Palsu Tawarkan Dana Pinjaman, Wakil Wali Kota Malang Adukan ke Polisi

Kemudian bagi pengguna atau penjaja seks komersial dapat dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan apabila melakukan perbuatan suami istri bukan dengan pasangan sahnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Isa Bajaj Laporkan Dugaan Kekerasan yang Menimpa Anaknya ke Polisi

Isa Bajaj Laporkan Dugaan Kekerasan yang Menimpa Anaknya ke Polisi

Surabaya
Update Banjir Lahar Semeru, 32 KK Mengungsi, 3 Jembatan Rusak

Update Banjir Lahar Semeru, 32 KK Mengungsi, 3 Jembatan Rusak

Surabaya
Anak Isa Bajaj Diduga Jadi Korban Tindak Kekerasan di Alun-alun Magetan

Anak Isa Bajaj Diduga Jadi Korban Tindak Kekerasan di Alun-alun Magetan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Simpan dan Racik Bahan Peledak untuk Petasan, 6 Orang di Sidoarjo Ditangkap

Simpan dan Racik Bahan Peledak untuk Petasan, 6 Orang di Sidoarjo Ditangkap

Surabaya
Kendaraan Roda 2 Dominasi Arus Balik ke Bali, Capai 8.125 Unit

Kendaraan Roda 2 Dominasi Arus Balik ke Bali, Capai 8.125 Unit

Surabaya
WNA Filipina Ditemukan Meninggal di Kamar Apartemen Surabaya

WNA Filipina Ditemukan Meninggal di Kamar Apartemen Surabaya

Surabaya
Banjir Lahar Gunung Semeru, Jembatan Gondoruso Putus

Banjir Lahar Gunung Semeru, Jembatan Gondoruso Putus

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Jumat 19 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Arak-arak Bondowoso: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Arak-arak Bondowoso: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
20 Warga Banyuwangi Positif Chikungunya, 40 Orang Suspek

20 Warga Banyuwangi Positif Chikungunya, 40 Orang Suspek

Surabaya
Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Ratusan Warga Mengungsi

Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Ratusan Warga Mengungsi

Surabaya
11 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

11 Orang Ditangkap dalam Penggerebekan Narkoba di Jalan Kunti Surabaya

Surabaya
Polres Situbondo Akan Panggil Petugas ASDP Buntut Penangkapan Calo di Pelabuhan Jangkar

Polres Situbondo Akan Panggil Petugas ASDP Buntut Penangkapan Calo di Pelabuhan Jangkar

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com