MALANG, KOMPAS.com - Wali Kota Malang Sutiaji meminta seluruh lurah dan camat mengunduh aplikasi MiChat di smartphone masing-masing untuk memantau aktivitas prostitusi online yang semakin marak belakangan ini.
MiChat merupakan aplikasi chatting yang kerap disalahgunakan untuk layanan prostitusi online. Biasanya usai berkenalan melalui MiChat, mereka akan janjian untuk bertemu di penginapan.
Sutiaji pun memperingatkan penyedia layanan penginapan untuk 'tidak kucing-kucingan' dengan melanggar aturan pemkot.
Baca juga: Banjir Rendam 219 Rumah di Kabupaten Malang, Ketinggian Air Capai 2 Meter
"Malang sedang darurat (prostitusi online). Bagi penyedia tempat itu jangan dibuat main-main, karena itu melanggar," kata Sutiaji di sela kegiatannya di kantor Kelurahan Oro-oro Dowo pada Selasa (15/3/2022).
Sutiaji mengungkapkan, praktik prostitusi online berbasis aplikasi MiChat ini berawal dari informasi masyarakat.
Penyelidikan kemudian dilakukan untuk mengidentifikasi lokasi atau tempat yang dijadikan praktik prostitusi.
"Setiap hari saya sudah dapat laporan, beberapa waktu lalu di suatu wilayah terjaring 15 orang," katanya.
Meski penggunaan aplikasi MiChat ini tidak diwajibkan, dia berharap lurah dan camat bisa mengikuti arahannya sehingga dapat terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Ini warning tolong sampaikan kepada masyarakat untuk hati-hati, dan ini tujuannya supaya lurah dan camat bisa memantau di wilayahnya masing-masing," katanya.
Baca juga: 7 Warga yang Terjebak Banjir di Kota Malang Berhasil Dievakuasi, Ada Anak-anak dan Perempuan Hamil
Menurutnya, pemantauan terhadap praktik prostitusi online menjadi tanggung jawab lurah dan camat untuk menegakkan aturan yang ada.
Aturan itu di antaranya adalah Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Usaha Penyelenggaraan Pemondokan.
Pada Pasal 10 ayat 1 berbunyi bahwa setiap penyelenggara pemondokan, dilarang menyelenggarakan pemondokan yang dihuni pemondok yang berbeda jenis kelamin dalam satu kesatuan bangunan, kecuali suami istri yang dibuktikan dengan surat nikah.
Adapun pasal 10 ayat 2 berbunyi, setiap pemondokan dilarang menerima tamu yang berbeda jenis kelamin di dalam kamar, kecuali tamu tersebut sebagai suami istri yang dibuktikan dengan surat nikah.
Penyedia layanan prostitusi juga terancam jerat hukum yang dapat dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara selama satu tahun.
Baca juga: Beredar Akun Medsos Palsu Tawarkan Dana Pinjaman, Wakil Wali Kota Malang Adukan ke Polisi
Kemudian bagi pengguna atau penjaja seks komersial dapat dikenakan Pasal 284 KUHP tentang perzinaan dengan ancaman pidana maksimal 9 bulan apabila melakukan perbuatan suami istri bukan dengan pasangan sahnya.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.