Salin Artikel

Marak Prostitusi Online di Kota Malang, Polisi: Bisa Dikenai UU ITE

MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Polresta Malang Kota menyatakan kesiapannya untuk mendukung program Pemerintah Kota Malang dalam menertibkan praktik prostitusi online.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto, tidak memungkiri bahwa masih banyak praktik prostitusi di Kota Malang, terutama praktik prostitusi online yang memanfaatkan aplikasi MiChat.

Karena itu, dalam waktu dekat, pihaknya akan mengajukan kerja sama dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Malang, serta tokoh masyarakat dan pihak terkait lainnya untuk menertibkan praktik ilegal itu.

"Intinya kami mendukung programnya Pak Wali Kota dalam rangka menertibkan prostitusi di Kota Malang. Dengan beberapa waktu lalu diamankan beberapa orang diduga pelanggar oleh Satpol PP, kita dukung," kata Budi Harmanto saat diwawancara di Kota Malang, Selasa (22/3/2022).

Budi mengingatkan bahwa pelaku prostitusi online dapat terjerat dengan UU ITE.

"Kalau dia mengunggah telemarketing menggunakan pemasaran online akan kita kenakan UU ITE," jelasnya.

Namun, jika pelaku prostitusi hanya sebatas melakukan perbuatan terlarangnya dengan pria hidung belang, maka tidak dapat diproses secara hukum.

"Kalau kita hanya melihat undang-undang tentang prostitusi, yang bersangkutan merupakan korban tidak bisa diproses," katanya.

Budi menegaskan, praktik prostitusi memang harus ditertibkan tanpa harus menunggu momen menjelang Bulan Ramadhan.

Sebelumnya, Wali Kota Malang, Sutiaji, beberapa kali menyinggung soal maraknya praktik prostitusi online. Sutiaji bahkan meminta jajarannya untuk menginstal aplikasi MiChat untuk mengawasi praktik prostitusi online.

Aplikasi itu disebut Sutiaji sebagai sarana praktik online yang marak di Kota Malang.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/03/22/124433478/marak-prostitusi-online-di-kota-malang-polisi-bisa-dikenai-uu-ite

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke