BLITAR, KOMPAS.com - Petugas Unit Patroli Satuan Lalu Lintas Polres Blitar mendapati sopir dan kernet sebuah truk boks mengonsumsi obat keras pil dobel L (pil koplo) saat berkendara.
Hal itu diketahui setelah petugas menghentikan sebuah truk boks yang melaju kencang dan zig-zag di jalan raya di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, Jawa Timur pada Selasa (15/3/2022) pagi.
Baca juga: Desakan Orangtua Siswa, Kota Blitar Kembali Terapkan PTM 50 Persen Mulai Besok
Kepala Unit Patroli Ipda Lutfi mengatakan, petugas mengejar dan menghentikan truk boks yang dinilai membahayakan pengguna jalan lain.
"Truk lari dalam kecepatan tinggi dan zig-zag. Padahal jalanan cukup ramai. Kami kejar, hentikan dan lakukan pemeriksaan," ujar Lutfi saat dikonfirmasi pada Kamis (17/3/2022) malam.
Truk yang berasal dari wilayah Malang itu, kata dia, dikemudikan oleh sopir berinisial DAY dan kernet MR, keduanya asal Pasuruan.
Polisi, ujarnya, menangkap kejanggalan pada cara bicara serta tindak tanduk mereka ketika diminta turun dari kendaraan.
"Petugas menggeledah kabin tapi tidak menemukan benda mencurigakan. Lantas petugas menggeledah pakaian keduanya dan mendapati adanya 20 butir pil koplo di kantong saku celana MR," kata Lutfi.
Kata Lutfi, pada pil tersebut tercantum merk "Y" yang merupakan obat keras berbahaya.
Baca juga: Cabuli Anak Pekerja Migran hingga Hamil, Pemilik Toko Kelontong di Blitar Ditangkap
Petugas patroli, ujarnya, berkoordinasi dengan pihak Satuan Reserse Narkoba dan menyerahkan keduanya untuk ditahan.
"Kedua orang tersebut beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Blitar guna diproses secara hukum," tutur Lutfi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.