Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Penendang Sesajen di Semeru, Kejari Lumajang: Tinggal Tunggu Jadwal Sidang

Kompas.com - 10/03/2022, 16:54 WIB
Miftahul Huda,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

LUMAJANG, KOMPAS.com - Polres Lumajang telah melimpahkan tersangka penendangan sesajen di lereng Gunung Semeru, kepada Kejaksaan Negeri Lumajang, Kamis (10/3/2022).

Tersangka berinisial HF terlihat keluar dari Mapolres Lumajang mengenakan baju tahanan oranye dan kopiah hitam. Ia dikawal menuju Kantor Kejaksaan Negeri Lumajang.

Baca juga: Bupati Lumajang Ingin Bertemu Pria Penendang Sesajen di Gunung Semeru

Saat dikonfirmasi, Kasi Humas Polres Lumajang Iptu Imam Soepriadi mengatakan, proses penyidikan terhadap tersangka telah selesai dan dinyatakan lengkap.

Saat ini, kata Imam, semua berkas penyidikan sudah diserahkan ke pihak kejaksaan untuk diproses lebih lanjut.

"Perkara sesajen atas nama HF proses penyidikan dinyatakan lengkap dan saat ini sudah kita serahkan ke kejaksaan untuk mengikuti proses hukum selanjutnya," kata Imam di Mapolres Lumajang, Kamis (10/3/2022).

Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lumajang Mirzantio Erdinanda menyampaikan, dalam waktu dua minggu pihaknya akan menyerahkan berkas ke pengadilan negeri untuk melangsungkan persidangan.

"Dua minggu ke depan yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Lumajang dan tinggal menunggu jadwal persidangannya saja," ungkap Mirzantio.

Baca juga: Ini Alasan Rektor UIN Yogyakarta Ajak Warga Maafkan Penendang Sesajen di Gunung Semeru

Lebih lanjut, Mirzantio mengungkapkan, selama proses penyidikan, tersangka bersikap kooperatif dan telah mengakui kesalahannya.

"Selama ini, yang bersangkutan sangat kooperatif dan saudara Hadfana sudah mengakui bahwa dia bersalah," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com