Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan BPKB dan STNK supaya Mobilnya Laku Mahal, Warga Blora Ditangkap

Kompas.com - 25/02/2022, 06:10 WIB
Hamim,
Andi Hartik

Tim Redaksi

BOJONEGORO, KOMPAS.com - Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro menangkap pelaku pemalsuan surat kendaraan bermotor berinisial AW (32), warga Desa Gabusan, Kecamatan Jati, Kabupaten Blora, Jawa Tengah.

AW memalsukan BPKB dan STNK mobil Daihatsu Xenia miliknya yang dibelinya tanpa dokumen lengkap. Melalui surat kendaraan palsu itu, mobil tersebut menjadi mudah dijual dan harganya tinggi.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, mengatakan, pelaku membuat sendiri surat BPKB dan STNK mobilnya mirip seperti aslinya. Kemudian, berbekal surat palsu itu, pelaku menjual mobilnya kepada orang lain.

Baca juga: Diduga Mesum di Kamar Kos, 2 Pasangan Terjaring Razia Satpol PP Bojonegoro

Modusnya, pelaku membeli mobil tanpa kelengkapan dokumen yang sah dengan harga murah, lalu dibuatkan sendiri BPKB dan STNK palsu yang nampak sepert asli.

Mobil dengan nomor polisi N 1975 SM warna putih itu dijual kepada korban berinisial AQ (31), warga Desa Tanjungharjo, Kecamatan Kapas, Bojonegoro, dengan harga Rp 82 juta.

"Saat korban berinisiatif mengecek keabsahan dokumen mobil itu ke Samsat Bojonegoro, ternyata ada kejanggalan terkait dokumen tersebut," kata AKBP Muhammad dalam konferensi pers, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Anak 13 Tahun di Bojonegoro Dicabuli Pacar hingga 5 Kali, Ibu Korban Laporkan Pelaku ke Polisi

Hasil pengecekan nomor register BPKB 0-03700245 kendaraan Daihatsu Xenia dengan nopol N 1975 SM tercatat atas nama Firhatun Naimah, beralamat di Perumahan Kopian Indah, Jalan Argopuro RT 07 RW 09 Ketapang, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

Korban langsung melaporkan ke Mapolres Bojonegoro setelah mengetahui dokumen mobil yang dibelinya dari pelaku dinyatakan palsu oleh Samsat.

Selanjutnya, pihak kepolisian berhasil menangkap pelaku dan menyita barang bukti berupa satu unit mobil Daihatshu Xenia warna putih serta surat BPKB dan STNK palsu mobil tersebut.

"Pelaku dijadikan tersangka dengan jeratan pasal 263 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau pasal 266 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ungkapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

2 Personel Kepolisian di Lamongan Diberhentikan dengan Tidak Hormat

Surabaya
Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Kisah Perjuangan Seorang Petani di Banyuwangi Kenalkan Metode Hitung Cepat untuk Pendidikan Anak-anak Desa

Surabaya
Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Polisi Identifikasi Kelompok Anarko Saat Aksi May Day di Surabaya

Surabaya
Soal Dugaan ODGJ 'Dijual' di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Soal Dugaan ODGJ "Dijual" di Jember, Camat: Tidak seperti Itu

Surabaya
Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Mari Bantu Nenek Hotipah dan Putriya yang Hidup Sebatang Kara di Gubuk Reyot, Tidur Beralaskan Tikar

Surabaya
Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Golkar Siapkan Menantu Soekarwo untuk Pilkada Surabaya

Surabaya
Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Sopir Mengantuk, Mobil Rombongan Keluarga dari Blora Terperosok ke Saluran Irigasi di Magetan

Surabaya
Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Suami di Kota Malang Aniaya Istri yang Mengandung 4 Bulan

Surabaya
BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena 'Heat Wave'

BMKG Sebut Wilayah Jatim Panas Bukan karena Fenomena "Heat Wave"

Surabaya
Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Kisah Ilun, Cari Rongsokan Sepulang Sekolah untuk Bantu Orangtua

Surabaya
Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Dugong Ditemukan Mati Membusuk di Pinggir Pantai Pulau Bawean Gresik

Surabaya
Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Jenazah Pria Ditemukan di Kaki Jembatan Suramadu, Polisi Selidiki

Surabaya
Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Resmi Dibuka, Gramedia MOG Malang Ajak Puluhan Anak TK Wisata Belanja

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com