Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Massa Gelar Aksi Damai di DPRD Kota Batu, Suarakan Kebijakan Pro Lingkungan

Kompas.com, 22 Februari 2022, 16:55 WIB
Nugraha Perdana,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

BATU, KOMPAS.com - Belasan orang melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD Kota Batu, Jawa Timur pada Selasa (22/2/2022) siang. Mereka mengatasnamakan dari Aliansi Selamatkan Malang Raya (ASMR) itu menyuarakan persoalan lingkungan hidup di Kota Batu.

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan organisasi seperti Malang Corruption Watch, WALHI Jawa Timur, Nawakalam, dan kelompok aktivis lingkungan lainnya.

Perwakilan aksi, Jansen Tarigan mengatakan persoalan lingkungan hidup di Kota Batu sangat pelik.

"Mulai dari penyusutan hutan primer, ruang terbuka hijau, hingga puncaknya pada tanggal 4 November 2021 terjadi banjir bandang yang merusak permukiman di kampung-kampung sepanjang aliran sungai Brantas," kata Jansen di Kota Batu, Selasa.

Kondisi tersebut, kata dia, diperparah dengan adanya kebijakan Pemkot Batu dalam memberikan izin pembangunan bagi pengusaha di kawasan tidak sesuai peruntukannya.

"Seperti perumahan atau wisata buatan yang berdiri di kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) maka terjadi alih fungsi lahan yang kemudian berdasarkan pernyataan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), menyebabkan penyusutan kawasan hijau di Kota Batu," katanya.

Situasi ini, menurutnya, telah menyumbang ancaman terhadap kerusakan dan bencana ekologis di Kota Batu.

Pihaknya juga menyoroti persoalan kajian terhadap rencana perubahan ruang dan wilayah yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW).

"Hasilnya, terlihat bahwa Pemerintah Kota Batu berniat mendatangkan bencana ekologis yang lebih besar melalui revisi Perda RTRW," ujarnya.

Baca juga: 32 Personel Polresta Malang Kota Positif Covid-19

ASMR menemukan adanya enam poin terkait perubahan kajian Raperda RTRW yang tidak mendukung kepentingan perlindungan ekosistem alam.

Di antaranya, seperti penghilangan tiga jenis kawasan lindung, pereduksian kawasan lindung setempat. Ada juga pengurangan jumlah kawasan sempadan mata air yang dilindungi.

Kemudian, pengurangan besaran sempadan sungai dan perubahan kalimat dari 'kawasan permukiman/di luar permukiman' menjadi 'kawasan terbangun/tidak terbangun' yang melegitimasi kondisi ketidakteraturan pembangunan di Kota Batu.

"Juga penghilangan kawasan cagar budaya, terakhir alih fungsi kawasan di keseluruhan wilayah hutan lindung menjadi wilayah hutan produksi," katanya.

Selain itu, ASMR juga telah mengupayakan beberapa agenda advokasi kepada Pemerintahan Kota Batu.

Di antaranya mengajukan permohonan informasi berupa dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang hingga kini tidak kunjung ditanggapi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu.

Sebenarnya, pihaknya sempat melakukan audiensi pada 4 Oktober 2021. Saat itu, DLH Kota Batu berjanji memberikan dokumen tersebut kepada publik. Namun hingga saat ini janji tersebut belum ditepati.

Pihaknya juga menyoroti DPRD Kota Batu sebagai lembaga perwakilan rakyat juga bertindak abai terhadap aspirasi masyarakat sipil yang peduli pada kondisi kerusakan lingkungan di Kota Batu.

Jansen mengatakan ASMR telah dua kali mengajukan permohonan audiensi pada November 2021 dan Januari 2022. Namun, kata dia, permohonan tersebut diabaikan begitu saja dengan berbagai alasan prosedural.

"Padahal, tujuan audiensi tersebut adalah untuk mendiskusikan persoalan kerusakan lingkungan dan perubahan kebijakan RTRW yang diduga tidak partisipatif dan mengancam keselamatan lingkungan hidup di Kota Batu," ungkapnya.

Halaman:


Terkini Lainnya
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Residivis Pencurian Ternak Serang Polisi Pakai Parang, Pelaku Tewas Tertembak
Surabaya
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Pemkot Surabaya Bakal Gelar Acara Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera
Surabaya
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Sikapi Polemik PBNU, Pengasuh Pesantren Tebuireng Ingatkan soal Pentingnya Musyawarah dan Qanun Asasi
Surabaya
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Lokomotif Kereta Kertanegara Mogok di Kediri, Perjalanan Molor 151 Menit
Surabaya
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem di Surabaya dan 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur Mulai 11–20 Desember 2025
Surabaya
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Detik-detik Copet Beraksi di Stasiun Gubeng, KAI: Wajah Pelaku Sudah Teridentifikasi
Surabaya
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Ajak Warga Jatim Tanam Pohon, Khofifah: Paling Tidak Tiap Ulang Tahun
Surabaya
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
PTPN Sebut Warga Berstatus Karyawan BUMN di KTP adalah Pekerja Borongan
Surabaya
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Banjir Lahar Semeru, Batu Besar Tutupi Jembatan Limpas, Akses 3 Dusun di Lumajang Terputus
Surabaya
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Alasan Kejari Situbondo Tuntut Kakek Pemikat Cendet 2 Tahun Penjara
Surabaya
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Infrastruktur di Lumajang yang Rusak akibat Banjir Lahar Diperbaiki dengan Skema Patungan
Surabaya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau