BANYUWANGI, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap nakhoda Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee yang tenggelam di Selat Bali pada 26 Juni 2021, Indra Saputra.
Vonis hakim ini tertuang dalam amar putusan yang diunggah di situs PN Banyuwangi dengan Ketua Majelis Hakim Nova Flory Bunda pada 8 Februari 2022.
Indra dinilai melanggar prosedur pelayanan pelayaran dengan menyeberangkan kapal yang tidak layak, hingga menyebabkan kematian manusia.
Baca juga: Nelayan Temukan Jenazah Penumpang KMP Yunicee di Perairan Jembrana, Korban Asal Banyuwangi
Ketidaklayakan kapal dilihat dari tak terpasangnya lasing atau tali pengikat muatan, serta manifes keberangkatan kapal yang tak sesuai data penumpang sebenarnya.
Sementara Kepala Cabang PT Surya Timur Lines, pemilik KMP Yunicee bernama Nur Tjahjo Widodo dan Syahbandar Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Rocky Marthen Surentu, diputus bebas dari segala tuntutan.
Keduanya sebelumnya dituntut dengan sangkaan mengizinkan nakhoda memberangkatkan KMP Yunicee, padahal kapalnya dalam kondisi tidak layak.
"Putusan ini sesuai dengan harapan kami, karena kami beranggapan sejak di awal persidangan itu, tidak selayaknya syahbandar sebagai klien kami itu dipersalahkan adanya kecelakaan kapal Yunicee tersebut," kata kuasa hukum Rocky, Moh Firdaus Yulianto, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Terbitkan Hasil Tes Cepat Antigen Tanpa Tes, 2 Petugas Klinik di Banyuwangi Ditahan
Dia mengatakan, kliennya telah memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada KMP Yunicee untuk penyeberangan yang kelima pada saat itu.
Kelima SPB yang dikeluarkan terbukti telah melalui tahapan yang sesuai dengan standar prosedur yang benar.
Syahbandar, kata Firdaus, tidak harus meninjau kondisi di lapangan bila laporan di atas kertas nampak bagus dan layak jalan.
Syahbandar juga berkewajiban memberikan pelayanan dengan memberikan SPB kepada kapal yang laporannya telah masuk dan nampak layak untuk menyeberang.
"Ketika syarat administratifnya itu sudah lengkap, maka SPB itu harus dikeluarkan oleh syahbandar. Jika tidak dikeluarkan, maka syahbandar itu bisa digugat secara perdata," kata Firdaus, menyampaikan pembelaan untuk kliennya.
Fakta yang terungkap di persidangan menyatakan, KMP Yunicee menghadapi pusaran arus secara tiba-tiba di dekat Pelabuhan Gilimanuk, Bali, hingga posisinya miring.
Baca juga: Satu Siswa SMP di Banyuwangi Positif Covid-19, Seluruh Teman Sekelas Isolasi Mandiri
Kapal semakin jatuh ke samping karena kendaraan di dalamnya tak terikat lasing, hingga bergeser dan semakin memberatkan salah satu sisi kapal.
Hal itu mengakibatkan air laut masuk dan menenggelamkan kapal.