Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nakhoda KMP Yunicee Divonis 2 Tahun Penjara, Pemilik Kapal dan Syahbandar Bebas

Kompas.com - 11/02/2022, 10:50 WIB
Kontributor Banyuwangi, Ahmad Su'udi ,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BANYUWANGI, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap nakhoda Kapal Motor Penumpang (KMP) Yunicee yang tenggelam di Selat Bali pada 26 Juni 2021, Indra Saputra.

Vonis hakim ini tertuang dalam amar putusan yang diunggah di situs PN Banyuwangi dengan Ketua Majelis Hakim Nova Flory Bunda pada 8 Februari 2022. 

Indra dinilai melanggar prosedur pelayanan pelayaran dengan menyeberangkan kapal yang tidak layak, hingga menyebabkan kematian manusia.

Baca juga: Nelayan Temukan Jenazah Penumpang KMP Yunicee di Perairan Jembrana, Korban Asal Banyuwangi

Ketidaklayakan kapal dilihat dari tak terpasangnya lasing atau tali pengikat muatan, serta manifes keberangkatan kapal yang tak sesuai data penumpang sebenarnya.

Sementara Kepala Cabang PT Surya Timur Lines, pemilik KMP Yunicee bernama Nur Tjahjo Widodo dan Syahbandar Pelabuhan Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, Rocky Marthen Surentu, diputus bebas dari segala tuntutan.

Keduanya sebelumnya dituntut dengan sangkaan mengizinkan nakhoda memberangkatkan KMP Yunicee, padahal kapalnya dalam kondisi tidak layak.

"Putusan ini sesuai dengan harapan kami, karena kami beranggapan sejak di awal persidangan itu, tidak selayaknya syahbandar sebagai klien kami itu dipersalahkan adanya kecelakaan kapal Yunicee tersebut," kata kuasa hukum Rocky, Moh Firdaus Yulianto, Rabu (9/2/2022).

Baca juga: Terbitkan Hasil Tes Cepat Antigen Tanpa Tes, 2 Petugas Klinik di Banyuwangi Ditahan

Dia mengatakan, kliennya telah memberikan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) pada KMP Yunicee untuk penyeberangan yang kelima pada saat itu. 

Kelima SPB yang dikeluarkan terbukti telah melalui tahapan yang sesuai dengan standar prosedur yang benar.

Syahbandar, kata Firdaus, tidak harus meninjau kondisi di lapangan bila laporan di atas kertas nampak bagus dan layak jalan.

Syahbandar juga berkewajiban memberikan pelayanan dengan memberikan SPB kepada kapal yang laporannya telah masuk dan nampak layak untuk menyeberang.

"Ketika syarat administratifnya itu sudah lengkap, maka SPB itu harus dikeluarkan oleh syahbandar. Jika tidak dikeluarkan, maka syahbandar itu bisa digugat secara perdata," kata Firdaus, menyampaikan pembelaan untuk kliennya.

Fakta yang terungkap di persidangan menyatakan, KMP Yunicee menghadapi pusaran arus secara tiba-tiba di dekat Pelabuhan Gilimanuk, Bali, hingga posisinya miring.

Baca juga: Satu Siswa SMP di Banyuwangi Positif Covid-19, Seluruh Teman Sekelas Isolasi Mandiri

Kapal semakin jatuh ke samping karena kendaraan di dalamnya tak terikat lasing, hingga bergeser dan semakin memberatkan salah satu sisi kapal.

Hal itu mengakibatkan air laut masuk dan menenggelamkan kapal.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com