Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalah Kasasi, Terpidana Korupsi Program KUPS di Jombang Dihukum 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 04/02/2022, 21:21 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Masykur Affandi, terpidana kasus korupsi program kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) 2010 di Kabupaten Jombang, Jawa Timur, mulai menjalani hukuman 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya.

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang Imran mengatakan, Masykur resmi menjadi terpidana kasus korupsi setelah permohonan kasasi yang diajukan ditolak Mahkamah Agung.

Baca juga: Kasus Covid-19 Naik, Pemkab Jombang Tunda PTM 100 Persen

Dia menjelaskan, setelah menerima salinan putusan hakim agung, Kejari Jombang membawa terpidana kasus korupsi itu ke Lapas Porong, untuk menjalani hukuman 12 tahun penjara, Jumat (4/2/2022).

“Hari ini kami lakukan eksekusi terhadap saudara Masykur untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung,” kata Imran, di Kantor Kejari Jombang, Jumat petang.

Dia menuturkan, koruptor program KUPS itu datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Jombang didampingi keluarganya, pada Jumat.

Sebelum itu, ungkap Imran, pihaknya sempat mendatangi rumah terpidana di Desa Rejoagung, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, menyampaikan surat panggilan eksekusi, serta melakukan penyitaan uang pengembalian.

“Setelah kita datangi tempatnya (rumah) dan juga kita buatkan panggilan, yang bersangkutan kemudian hadir ke kantor pada hari ini. Hari ini dia datang untuk menjalankan putusan,” ujar dia.

Perjalanan Kasus

Masykur merupakan Ketua Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu di Bareng, Kabupaten Jombang, pada periode 2010. Dia melakukan korupsi terhadap program KUPS tahun 2010 dan 2011 dari Bank Jatim Cabang Jombang, senilai Rp 49,5 miliar.

Pada masa itu, pemerintah melalui Kementerian Pertanian (Kementan) menelurkan program Kredit Usaha Pembibitan Sapi (KUPS) untuk meningkatkan populasi sapi lokal.

Kredit yang diajukan Masykur, sedianya digunakan membeli 2.000 ekor sapi dari Australia, lalu dibagikan kepada 10 kelompok peternak yang bekerja sama dengan Koperasi Kelompok Tani Bidara Tanu.

Namun dalam praktiknya, Masykur hanya membeli 749 sapi senilai Rp 4,1 miliar. Dari 749 ekor sapi, hanya 104 ekor saja yang dibagikan kepada 10 kelompok.

Perkembangan selanjutnya, kredit untuk meningkatkan populasi sapi lokal tersebut macet. Kasus itu pun akhirnya menggelinding ke pengadilan.

Imran menjelaskan, penyelidikan dan penyidikan atas korupsi program KUPS 2010-2011 itu mulai dilakukan pada 2015, lalu disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, pada 2016.

Putusan pengadilan tipikor memutuskan Masykur bersalah. Dia dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 1 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Petir

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Surabaya
Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Upaya Gadis asal Gresik Perjuangkan Indonesia dan ASEAN Bebas Sampah Plastik

Surabaya
Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Pengakuan Adik Via Vallen soal Penggelapan Sepeda Motor

Surabaya
Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Remaja di Tuban Gemar Lecehkan Payudara di Jalanan untuk Fantasi Seks

Surabaya
Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Perempuan di Surabaya Tertabrak Kereta Usai Kunjungi Tetangga

Surabaya
Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Teten Masduki Dorong PLUT di Seluruh Indonesia Lebih Produktif

Surabaya
Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Sepeda Motor Korban Tawuran hingga Tewas di Surabaya Hilang

Surabaya
Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Kecelakaan Lalu Lintas, Pengendara Motor di Bojonegoro Tewas Tertimpa Truk Boks

Surabaya
Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Pengusaha Warung Madura Protes Imbauan Kemenkop-UKM soal Jam Operasional: Jangan Matikan Usaha Kami

Surabaya
Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Kota Malang, Motifnya Tak Jelas

Surabaya
Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Nenek di Bojonegoro Ditemukan Meninggal, Anjing Peliharaannya Setia Menjaga

Surabaya
Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Polemik Imbauan Jam Operasional Warung Madura, Sosiolog Universitas Trunojoyo: Tidak Adil

Surabaya
Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Mahasiswa di Kota Malang Curi Laptop dan HP Milik Teman Kontrakannya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com