Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pamflet Acara Sudah Disebar, Polisi Mendadak Larang Penampilan Dinar Candy di Kota Blitar, Ini Alasannya

Kompas.com - 03/02/2022, 19:42 WIB
Asip Agus Hasani,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BLITAR, KOMPAS.com - Polres Blitar Kota mendadak melarang penampilan DJ Dinar Candy di Markas Cafe yang direncanakan dimulai pukul 22.00 WIB, Kamis (3/2/2022) malam ini.

Sekitar pukul 15.30 WIB, petugas kepolisian menempelkan poster berisi pelarangan pertunjukan oleh DJ Candy Dinar di kafe yang berada di Jalan TGP, Kota Blitar itu.

Poster itu berbunyi: "Kegiatan DJ Dinar Candy di Markas Cafe Sampai Saat Ini Belum Memiliki Izin dari Kepolisian RI".

Baca juga: 5 Fakta Menarik Blitar, Kota Proklamator yang Asal-usul Namanya Konon Berkaitan dengan Bangsa Tartar

Satu poster ditempel di pagar luar dekat pintu gerbang kafe dan satu poster lagi ditempel di bagian dalam.

Seorang pegawai Markas Cafe yang mengaku bernama Anton mengatakan, tidak ada satu pun dari pegawai yang mengetahui pelarangan itu sebelumnya.

"Kami datang sekitar pukul 16.30 WIB dan sudah ada poster-poster itu. Tidak tahu kenapa tiba-tiba ada pelarangan ini," ujarnya kepada Kompas.com di lokasi.

Baca juga: Minyak Goreng di Blitar Masih Mahal, Pedagang: Kabar Minyak Murah Hanya di Telinga

Anton mengaku tidak tahu apakah Dinar Candy sudah berada di Kota Blitar atau belum.

Namun dia memastikan promosi tentang penampilan DJ Dinar Candy melalui pamflet, poster dan media sosial sudah gencar disebarkan sejak sekitar satu pekan yang lalu.

Baca juga: Masuk Daerah yang Terapkan PPKM Level 2 dalam Inmendagri, Satgas Covid-19 Kota Blitar: Eror Itu...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com