Salin Artikel

Polri Tak Beri Ampun Bripda Randy, Polisi Tersangka Kasus Mahasiswi Aborsi hingga Korban Bunuh Diri

Sidang itu berkaitan dengan status Randy sebagai tersangka kasus aborsi pacarnya yang merupakan seorang mahasiswi berinisial NWR. 

Dalam sidang kode etik, Randy diputus bersalah dan direkomendasikan untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Bripda Randy dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan tercela sebagai anggota Polri sebagaimana diatur Pasal 7 Ayat 1 huruf b dan Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri 14 Tahun 2011.

"Bripda Randy Bagus dinyatakan bersalah dan direkomendasikan untuk PTDH," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko usai sidang di Surabaya, Kamis.

Dalam sidang kode etik, dihadirkan sembilan saksi dari unsur keluarga, baik keluarga Bripda Randy Bagus dan pihak korban, serta rekan seprofesi di satuan Satuan Polres Pasuruan.

Tak ada ampun, kasus pidana tetap berlanjut

Gatot menegaskan, Polri tidak main-main dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana.

Proses hukum pidana kasus dugaan aborsi yang menjerat Bripda Randy juga tetap berjalan.

"Setelah ini Bripda Randy Bagus juga akan diproses pidana atas kasusnya," ujar Gatot.

"Pidananya terus jalan, yang bersangkutan masih berstatus tahanan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim," ucap Gatot.

Dalam kasus aborsi itu, Bripda Randy masih diperiksa penyidik. Setelah itu, kasus itu akan dilimpahkan ke kejaksaaan dan disidang di pengadilan.

"Kami berkomitmen menjalankan intruksi Kapolri dalam penegakan hukum bagi siapa pun yang terlibat aksi pidana," jelasnya.


Sebelumnya diberitakan, Bripda Randy Bagus (21), polisi yang berdinas di Polres Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi.

Sejak ditetapkan tersangka, Bripda Randy ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.

Bripda Randy dua kali terlibat melakukan aborsi terhadap janin di kandungan NWR, kekasihnya yang merupakan warga Mojokerto dan mahasiswi salah satu universitas di Malang.

Nama Bripda Randy muncul dari hasil pendalaman polisi atas peristiwa bunuh diri NWR.

NWR bunuh diri di pusara ayahnya, di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).

Hasil pendalaman polisi, ternyata Bripda Randy memiliki hubungan khusus dengan NWR sejak 2019.

Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat dua kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Dalam kasus ini, Bripda Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

https://surabaya.kompas.com/read/2022/01/28/173242678/polri-tak-beri-ampun-bripda-randy-polisi-tersangka-kasus-mahasiswi-aborsi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke