Sebelumnya diberitakan, Bripda Randy Bagus (21), polisi yang berdinas di Polres Pasuruan, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aborsi.
Sejak ditetapkan tersangka, Bripda Randy ditahan di Mapolda Jawa Timur, Surabaya.
Bripda Randy dua kali terlibat melakukan aborsi terhadap janin di kandungan NWR, kekasihnya yang merupakan warga Mojokerto dan mahasiswi salah satu universitas di Malang.
Nama Bripda Randy muncul dari hasil pendalaman polisi atas peristiwa bunuh diri NWR.
NWR bunuh diri di pusara ayahnya, di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021).
Hasil pendalaman polisi, ternyata Bripda Randy memiliki hubungan khusus dengan NWR sejak 2019.
Dari hasil hubungan tersebut, NWR sempat dua kali hamil yakni pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Dalam kasus ini, Bripda Randy dijerat Pasal 348 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.