Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan, Polisi Minta Hakim Tolak Gugatan Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan

Kompas.com - 21/01/2022, 14:22 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur, menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan MSA, anak kiai yang menjadi tersangka pencabulan, Jumat (21/1/2022).

Dalam sidang hari kedua, hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto meminta para termohon menyampaikan tanggapan atas gugatan MSA.

MSA diketahui menggugat Polres Jombang dan Polda Jawa Timur sebagai pihak termohon karena menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual hanya mengacu pada laporan atau keterangan dari satu pihak.

Baca juga: Anak Kiai di Jombang Jadi DPO Kasus Pencabulan, Kuasa Hukum: Orangnya Ada

Adapun MSA selaku terlapor, tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, namun pada akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Atas alasan itu, MSA meminta hakim membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Polres Jombang.

Tanggapan polisi

Menanggapi gugatan MSA, AKBP Nurul Anaturoh selaku kuasa hukum Polres Jombang dan Polda Jatim menyebut gugatan tersebut tidak layak diterima hakim karena pernah ditolak saat disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Selain itu, kata Nurul, permintaan MSA agar hakim membatalkan status tersangka, juga tidak perlu ditanggapi hakim karena sudah memenuhi unsur maupun syarat dalam penanganan perkara pidana.

Dasar penetapan MSA sebagai tersangka, yakni hasil visum et refertum dan hasil pemeriksaan 9 orang saksi.

Baca juga: Kapolres Jombang Minta Anak Kiai yang Jadi Tersangka Pencabulan Kooperatif

Dalam eksepsi yang dibacakan di depan hakim, Nurul membeberkan fakta-fakta yang dilakukan penyidik dalam menangani perkara yang menjerat MSA sebagai tersangka.

Kasus tersebut, tutur dia, berawal dari laporan korban pada 29 Oktober 2019. Berdasarkan laporan itu, polisi menerbitkan laporan polisi.

Pada hari itu pula, polisi membawa korban melakukan visum di RSUD Jombang, serta melakukan pemeriksaan keterangan saksi-saksi.

Dijelaskan Nurul, pada 1 November 2019, hasil visum et refertum menyatakan ada bekas kekerasan pada alat kelamin korban.

Merujuk pada hasil visum et refertum dan keterangan saksi, Polres Jombang pun melanjutkan penanganan kasus itu ke proses penyidikan.

Lalu, pada 12 November 2019, Polres Jombang mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan.

Dalam SPDP yang sempat beredar ke publik tersebut, tertera nama MSA sebagai tersangka.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Pria di Gresik Ditangkap Polisi atas Dugaan Pencabulan 2 Anak Tiri

Surabaya
Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Ramai Hajatan Pernikahan di Sidoarjo, Tamu Undangan Diberi Kasur Lipat

Surabaya
9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

9 Remaja Ditangkap usai Culik dan Aniaya Pemuda di Surabaya

Surabaya
Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Pencuri Besi Penambat Rel KA Ditangkap di Pasuruan, Puluhan Barang Bukti Diamankan

Surabaya
Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Begal Payudara di Situbondo Tertangkap Warga, Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Surabaya
Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Komplotan Pencuri Ban Serep Ditangkap Polisi di Tol KLBM

Surabaya
Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Remaja Korban Pemerkosaan di Banyuwangi Diminta Menikahi Pelaku, Pemkab: Tak Boleh Terjadi

Surabaya
Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Plafon Ruang Kelas SDN di Magetan Ambrol, 3 Tahun Tak Ada Perbaikan

Surabaya
Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga 'Powerbank'

Mobil Terbakar di Parkiran RS Kertosono, Pemicunya Diduga "Powerbank"

Surabaya
Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Pria Ini Curi iPhone 11 dan Minyak Angin untuk Biaya Persalinan Istrinya

Surabaya
Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Lembah Mbencirang di Mojokerto: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Memaksa Minta Donasi untuk Palestina, 2 WNA Diamankan Imigrasi

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Pacitan, Ketua RT: Suara Terdengar sampai 1 Km

Surabaya
Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Balon Udara Jatuh dan Meledak di Rumah Warga Pacitan, 4 Orang Luka

Surabaya
Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Mantan Kades Tersangka Korupsi Dana Desa di Situbondo Kembalikan Uang Rp 287 Juta

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com