MAGETAN, KOMPAS.com - Suparlan (61), warga Magetan, Jawa Timur, terkejut setelah menerima akta kematian tertanggal 9 Desember 2021 atas nama dirinya.
Padahal pria yang merupakan pensiunan guru olahraga itu masih dalam kondisi sehat.
”Alhamdulillah saya masih segar bugar," kata Suparlan, Rabu (19/1/2022) malam.
"Informasinya baru kemarin, lho kok saya dikabarkan mati. Surat itu tibanya di kantor desa yang terima anak saya," imbuh pria asal Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo itu.
Baca juga: Suparlan Terima Akta Kematian padahal Masih Sehat, Ini Penjelasan Dinas Kependudukan Magetan
Sebelum menerima akta kematian, Suparlan memang pernah terpapar Covid-19 hingga harus dirawat di ruang isolasi RSUD Sayidiman pada Desember 2020.
Setelah sembuh, dia diizinkan pulang pada Februari 2021.
“Saya mendapat surat keterangan sembuh dari Covid-19,” katanya.
Setelah itu, dia masih aktif sebagai guru olahraga dan baru pensiun pada Desember 2021.
Baca juga: 34 Desa di Magetan Jadi Lokus Stunting, Ini yang Dilakukan Dinkes
Suparlan mengaku akan meminta kejelasan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Magetan.
"Ini anak saya, saya minta nyari kejelasan ke dinas,” katanya
Namun, Suparlan mengaku dirinya tidak mengalami kendala dalam mengurus dokumen kependudukan.
Uang pensiun pun masih ia terima sampai saat ini.
“Kan saya menerima SK pensiun yang jelas saya ada,” katanya.
Baca juga: Magetan Kembali Naik PPKM Level 2, Ini Penyebabnya