Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan Hermawan memastikan, akta kematian Suparlan tersebut sudah sesuai dengan data yang diterima dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan.
Pihaknya melaksanakan peningkatan cakupan akta kematian sesuai surat dari Kementerian Dalam Negeri, yaitu mempermudah penerbitan akta kematian.
“Saya ada dasar surat dari Dirjen Dukcapil tanggal 30 Agustus tahun 2021, nomornya 472.12/111406/DUKCAPIL halnya peningkatan cakupan akta kematian,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (20/01/2022).
Namun dirinya tidak menutup kemungkinan adanya kesalahan input data karena kasus kematian di awal 2021 yang sangat tinggi.
Apalagi saat itu data Covid-19 dirilis oleh Pemprov Jatim, sehingga ada kemungkinan salah data.
“Kemudian ternyata ada beberapa dari 900 sekian ternyata salah entry,” imbuhnya.
Baca juga: Belajar Tatap Muka 100 Persen di Magetan Digelar Pekan Depan, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan
Hermawan pun menjamin data kependudukan Suparlan telah diaktifkan kembali dan bisa memperoleh pelayanan kependudukan secara normal.
“Saya jamin setelah diaktifkan lagi, datanya bisa digunakan seperti sedia kala tidak ada permasalahan layanan publik apa pun,” ucapnya.
Hermawan pun meminta maaf kepada masyarakat terkait adanya kekeliruan penerbitan akta kematian di masa pandemi Covid-19.
Dia mempersilakan masyarakat untuk melaporkan kejadian serupa ke Dispendukcapil Magetan agar bisa segera diperbaiki.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Magetan, Sukoco | Editor: Dheri Agriesta, Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.