MAGETAN , KOMPAS.com - Seorang pensiunan guru di Magetan, Jawa Timur terkejut lantaran menerima akta kematian saat dirinya dalam kondisi segar bugar.
Berdasarkan keterangan warga Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan itu, akta kematian tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan.
Baca juga: Cerita Suparlan, Pensiunan Guru di Magetan Kaget Terima Akta Kematian, padahal Masih Bugar
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan memastikan, akta kematian yang dikeluarkan atas nama Suparlan, sudah sesuai dengan data yang diterima dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan Hermawan mengatakan, melalui surat dari Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan melaksanakan peningkatan cakupan akta kematian.
Yakni dengan mempermudah penerbitan akta kematian berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan di masa pandemi Covid-19.
“Saya ada dasar surat dari Dirjen Dukcapil tanggal 30 Agustus tahun 2021, nomornya 472.12/111406/DUKCAPIL halnya peningkatan cakupan akta kematian,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (20/01/2022).
Baca juga: 34 Desa di Magetan Jadi Lokus Stunting, Ini yang Dilakukan Dinkes
Hermawan menambahkan, tingginya angka kematian pada awal tahun 2021 sangat memungkinkan terjadinya kesalahan input data.
Sehingga ada sebagian data tidak valid hingga berujung ke kejadian seperti yang dialami oleh Suparlan.
Baca juga: Magetan Kembali Naik PPKM Level 2, Ini Penyebabnya