MAGETAN , KOMPAS.com - Seorang pensiunan guru di Magetan, Jawa Timur terkejut lantaran menerima akta kematian saat dirinya dalam kondisi segar bugar.
Berdasarkan keterangan warga Desa Mojopurno, Kecamatan Ngariboyo, Kabupaten Magetan itu, akta kematian tersebut dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan.
Baca juga: Cerita Suparlan, Pensiunan Guru di Magetan Kaget Terima Akta Kematian, padahal Masih Bugar
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan memastikan, akta kematian yang dikeluarkan atas nama Suparlan, sudah sesuai dengan data yang diterima dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan Hermawan mengatakan, melalui surat dari Kementerian Dalam Negeri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan melaksanakan peningkatan cakupan akta kematian.
Yakni dengan mempermudah penerbitan akta kematian berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kabupaten Magetan di masa pandemi Covid-19.
“Saya ada dasar surat dari Dirjen Dukcapil tanggal 30 Agustus tahun 2021, nomornya 472.12/111406/DUKCAPIL halnya peningkatan cakupan akta kematian,” ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (20/01/2022).
Baca juga: 34 Desa di Magetan Jadi Lokus Stunting, Ini yang Dilakukan Dinkes
Hermawan menambahkan, tingginya angka kematian pada awal tahun 2021 sangat memungkinkan terjadinya kesalahan input data.
Sehingga ada sebagian data tidak valid hingga berujung ke kejadian seperti yang dialami oleh Suparlan.
Baca juga: Magetan Kembali Naik PPKM Level 2, Ini Penyebabnya
Pad saat itu, ujar Hermawan, pemerintah provinsi yang bisa merilis data terkait Covid-19.
“Kemudian ternyata ada beberapa dari 900 sekian ternyata salah entry,” imbuhnya.
Terkait kesalahan data seperti yang terjadi pada Suparkan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magetan telah kembali mengaktifkan data kependudukan yang bersangkutan.
Dengan diaktifkannya data kependudukan milik Suparlan, dipastikan yang bersangkutan tidak akan mengalami permasalahan terkait data kependudukan.
“Saya jamin setelah diaktifkan lagi, datanya bisa digunakan seperti sedia kala tidak ada permasalahan layanan publik apa pun,” ucapnya.
Hermawan juga meminta maaf kepada masyarakat terkait adanya kekeliruan penerbitan akta kematian di masa pandemi covid 19.
Dia mengimbau kepada masyarakat yang mengalami hal serupa untuk segera melapor ke Dispendukcapil Kabupaten Magetan untuk pembaharuan data.
Baca juga: Kemenag Magetan Minta Sekolah Perketat Screening Siswa Sebelum Divaksin
Sebelumnya, Suparlan (61), seorang pensiunan guru di Magetan, kaget karena dirinya menerima akta kematian.
Padahal kondisi Suparlan masih sehat dan segar bugar.
Dalam akta itu disebutkan Suparlan meninggal pada 9 Desember 2021.
"Informasinya baru kemarin, lho kok saya dikabarkan mati. Surat itu tibanya di kantor desa yang terima anak saya," ungkapnya, Rabu (19/1/2022) malam.
Dia mengaku sebelumnya memang pernah dinyatakan terpapar Covid-19 dan menjalani perawatan di ruang isolasi penanganan Covid-19 RSUD Sayidiman.
Namun dia telah sembuh dan diizinkan pulang pada Februari 2021.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.