Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 3 Bulan Penjara Terkait Hoaks Penembakan, Gus Idris Akan Segera Bebas

Kompas.com - 19/01/2022, 18:15 WIB
Imron Hakiki,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi


MALANG, KOMPAS.com - Youtuber Idris Al Marbawy atau yang akrab dipanggil Gus Idris akan segera bebas usai divonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Malang, Jawa Timur, terkait kasus hoaks video penembakan pada Maret 2021. 

Putusan ini telah dibacakan pada 30 Desember 2021 dengan Ketua Majelis Hakim Farid Jufri. 

"Ya kemungkinan hampir bebas karena ia mulai ditahan oleh penyidik sejak 21 Oktober 2021 lalu. Jadi sampai Januari ini sudah terhitung 3 bulan," ungkap Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B, Aulia Reza Utama saat ditemui, Rabu (19/1/2022).

Baca juga: Terima 4 Laporan, Polisi Usut Kasus Dugaan Hoaks di Video Penembakan Gus Idris yang Viral

Selain Idris, Yan Firdaus selaku asisten Idris juga divonis 3 bulan penjara karena dinilai turut membantu dalam pembuatan konten tersebut.

"Pasal yang disangkakan yakni pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana," tuturnya.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap keduanya yakni 5 bulan penjara. 

Pertimbangannya, kata Reza, dalam fakta persidangan terdakwa dan pelapor yakni Ahmad Mubarok sepakat berdamai.

Selain itu terdakwa juga bersikap baik selama menjalani rangkaian persidangan.

"Kedua poin itu menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan terdakwa," ujarnya.

Baca juga: 10 Siswa dan 1 Guru di MAN 2 Kota Malang Positif Covid-19

Vonis majelis hukum pun diterima tanpa syarat oleh jaksa penuntut umum, pelapor dan kedua terdakwa.

"Ya semua elemen, baik jaksa penuntut umum dan pelapor dan terdakwa menerima vonis majelis hakim," tegasnya.

Sementara itu, jaksa penuntut umum, Anjar Rudi Admoko membenarkan pihaknya menerima vonis yang dijatuhkan hakim. 

"Iya, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman 3 bulan penjara dan kepada Idris Al Marbawy dan Yan Firdaus. Kami merima vonis tersebut," ucapnya melalui sambungan telepon. 

Sebelumnya diberitakan, Idris harus berhadapan dengan hukum usai membuat video hoaks seolah-olah dirinya tertembak dalam kanal Youtube miliknya. 

Belakangan, konten tersebut adalah rekayasa yang dibuat sendiri.

Baca juga: Cuaca Ekstrem Diprediksi sampai Februari, BPBD Kabupaten Malang Petakan Wilayah Rawan Bencana 

Video tersebut sempat viral dan mendapat respons negatif dari warganet, hingga berujung pelaporan oleh Zulham Mubarok, perwakilan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Malang.

Idris mengaku membuat konten dengan alasan ingin memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa ilmu baik tidak akan terkalahkan oleh ilmu tidak baik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Maju Pilkada Surabaya Lagi, Eri Cahyadi-Armuji Daftar di DPC PKB

Surabaya
Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: 'Hablum Minal Alam'

Luncurkan Ansor Go Green, Gus Addin Jauharuddin: "Hablum Minal Alam"

Surabaya
Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Perjuangan Mbah Tono, Pemulung di Ponorogo yang Berangkat Haji Setelah 26 Tahun Menabung

Surabaya
Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Truk Elpiji Tabrak Sepeda Motor, Satu Keluarga Asal Ngawi Tewas di Lokasi

Surabaya
Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Dugaan Mahasiswa UB Penerima KIP Kuliah Hedon, Kampus: Repot Jika Harus Menelusuri

Surabaya
Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Bus Wisata Angkut 25 Orang Terguling di Tanjakan, Sopir Diduga Tak Kuasai Medan

Surabaya
Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Dominasi Perolehan Kursi DPRD Situbondo, PKB dan PPP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada

Surabaya
Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Prakiraan Cuaca Malang Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah

Surabaya
Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Prakiraan Cuaca Surabaya Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah

Surabaya
Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Kronologi Kecelakaan Truk Tangki di Jalur Jember-Banyuwangi, 1 Tewas dan Rumah Warga Rusak

Surabaya
Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Pengedar Sabu Asal Lumajang Ditangkap Usai Bertransaksi di Depan Restoran Ayam Goreng

Surabaya
Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Tulungagung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Surabaya
Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Bus Jurusan Bojonegoro-Surabaya Terguling, 2 Orang Tewas

Surabaya
Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Tak Kuat Menanjak, Bus Terguling di Malang, 5 Orang Luka Berat

Surabaya
PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

PDI-P dan PKB Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Malang

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com