Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

27 Anak Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas, Ketahui Kenapa Bikin SIM Wajib Berusia 17 Tahun

Kompas.com - 13/01/2022, 11:29 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Sepanjang 2021, Satuan Lalu Lintas Polres Blitar, Jawa Timur, mencatat terjadi 27 kecelakaan lalu lintas yang disebabkan pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur.

Dari 27 kasus kecelakaan lalin tersebut, dua pengendara di bawah umur dilaporkan tewas.

Baca juga: 27 Anak Sebabkan Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang 2021 di Blitar, 2 di Antaranya Tewas

Kejadian di Blitar tersebut mengingatkan kita tentang aturan berkendara serta kepemilikan surat izin mengemudi (SIM), di mana orang yang bisa memiliki SIM wajib berusia 17 tahun.

Baca juga: Ini Alasan Bikin SIM Minimal Harus Berusia 17 Tahun

Lantas, kenapa di umur tersebut pemilik kendaraan baru boleh mendapatkan SIM?

Training Direction The Real Driving Center (RDC), Marcell Kurniawan menjelaskan, pada usia 17 tahun, seseorang sudah dianggap dewasa karena sudah cukup berkembang baik secara fisik, perilaku, dan mental.

Di umur itu juga seseorang dinilai mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat, dan mampu melakukan berbagai tindakan antisipatif yang diperlukan.

Meski secara umum pemohon SIM harus berusia 17 tahun, ada beberapa jenis SIM yang tidak mensyaratkan usia minimal 7 tahun.

Mengutip Pasal 25 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang Surat Ijin Mengemudi, syarat umur dibedakan untuk SIM A Umum, SIM B, dan SIM B Umum.

1. Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D

2. Berusia 20 tahun untuk SIM B I

3. Berusia 21 tahun untuk SIM B Il

4. Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum

5. Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum

6. Berusia 23 tahun untuk SIM B I1 Umum

Dikutip dari Pasal 5 ayat 2, SIM dibagi menjadi dua golongan, yakni SIM perseorangan (Pasal 7) dan SIM umum (Pasal 8). Berikut rinciannya:

1. SIM perseorangan

SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM B I, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM B II, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor, terdiri atas SIM C untuk kapasitas silinder maksimum 250 cc, 250-750 cc, dan di atas 750 cc. SIM D, berlaku untuk mengemudi kendaraan bermotor khusus bagi penyandang disabilitas.

2. SIM umum

SIM A umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 kilogram berupa: mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

SIM B 1 Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat vana diperbolehkan lebih dari 3. 500 kiloaram berupa: mobil penumpang umum dan mobil barang umum.

SIM B I1 Umum, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor berupa: kendaraan penarik umum dan kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan mum dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek 'Guru Tugas'

Polda Jatim Tangkap 3 Orang Pembuat Film Pendek "Guru Tugas"

Surabaya
Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Dikirimi Video Syur Istri Bersama PIL, Pria Asal Surabaya Lapor Polisi

Surabaya
Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Mendaftar Haji sejak Kelas 3 SD, Ini Cerita Calon Haji Termuda asal Ponorogo

Surabaya
Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Subandi Gantikan Gus Muhdlor hingga Pelantikan Bupati Sidoarjo Hasil Pilkada 2024

Surabaya
Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Gantikan Gus Muhdlor, Plt Bupati Sidoarjo Akan Evaluasi Kebijakan

Surabaya
Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Pria di Bojonegoro Dibacok Teman Wanitanya di Penginapan

Surabaya
Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Ada 8 Kecelakaan KA dan Kendaraan di Daop 9 Jember Selama Januari-Mei 2024

Surabaya
Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Ditunjuk sebagai Plt Bupati Sidoarjo, Subandi Mengaku Prihatin dengan Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab

Surabaya
Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Kasus Korupsi Dana Aspirasi DPRD Madiun, Jaksa Periksa Sekretaris Dewan

Surabaya
Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Cerita Davin, Istrinya Meninggal Dunia Usai Cabut Gigi di Klinik Ngawi

Surabaya
Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Sumenep Darurat DBD, RSUD Sudah Rawat 224 Pasien yang Mayoritas Anak-anak

Surabaya
Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Anggota Satpol PP Surabaya Dipecat karena Penipuan Investasi

Surabaya
Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Gunung Semeru Luncurkan Guguran Material Vulkanik Sejauh 1.000 Meter

Surabaya
Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Aturan Baru soal Zonasi PPDB 2024 di Sumenep, Tak Bisa Asal Pindah KK

Surabaya
Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Umi Kalsum Rawat Anaknya yang Lumpuh di Rumah yang Nyaris Ambruk

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com