JEMBER, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Jember mengeksekusi Bagus Wantoro, analis kebijakan ahli muda pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Jember, Senin (10/1/2022).
Pria tersebut dinyatakan bersalah dan sah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan buku di Dinas Pendidikan pada tahun 2010 silam, ketika menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pejabat tersebut diputus bersalah pada 2 Mei 2016 sesuai salinan putusan Mahkamah Agung tingkat kasasi nomor 1406 K/Pid.Sus/2015.
Namun, meskipun sudah diputus, aparatur sipil negara (ASN) itu tidak langsung dieksekusi.
Baca juga: Bupati Jember Sebut Penyebab Banjir karena Pendangkalan Sungai dan Sampah
Kejari Jember beralasan baru bisa mengekskusi karena baru mendapatkan salinan putusan kasasi tersebut. Yakni, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) jemput bola ke PN Tipikor Surabaya untuk mendapatkan salinan putusan kasasi Bagus Wantoro.
"Kami baru menerima putusan kasasi nomor 1406/Pidsus/2016 tanggal 2 Mei 2016 atas nama Bagus Wantoro pada tanggal 5 Januari 2022. Kami jemput bola," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Soemarno kepada Kompas.com via telepon Selasa (11/1/2022).
Soemarno mengatakan, turunnya surat putusan kasasi itu merupakan kewajiban dari PN Tipikor untuk menyampaikan putusan tersebut ke Kejari Jember.
Baca juga: Pulang Cari Rumput, Pasangan Suami Istri Tewas Terseret Arus Banjir di Jember
Sedangkan, Kejari bisa mengeksekusi setelah memperoleh fisik surat putusan kasasi terpidana.
Karena itu, ketika putusan kasasi terhadap Bagus Wantoro itu didapatkan, JPU menindaklanjuti dengan langkah hukum, yakni mengeksekusi terpidana pada Senin, 10 Januari 2022.