JEMBER, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial Fh (22), warga Desa Tempurejo, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditangkap oleh polisi pada Sabtu (1/1/2022).
Sebab, pria tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 17 tahun.
Baca juga: 5 Pesilat di Jember Keroyok Warga karena Atribut Perguruannya Dirusak, 2 Orang Ditangkap
Kasus pencabulan itu bermula saat Fh menghubungi korban melalui pesan via Facebook.
Keduanya berkomunikasi selama seminggu melalui media sosial. Setelah itu, Fh mengajak korban jalan-jalan pada 27 Desember 2021.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka menjemput korban di rumahnya,” kata Kanitreskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto pada Kompas.com Senin (3/1/2022).
Mereka berdua berkeliling menggunakan sepeda motor di Kecamatan Jenggawah.
Ketika tiba di salah satu toko yang menjual minuman keras, tersangka Fh berhenti dan membelinya. Setelah itu, dia melanjutkan perjalanan menuju kebun karet.
Baca juga: Lantik 13 Pejabat Eselon II, Bupati Jember: Tidak Boleh Ada Kelompok-kelompok, Semua Harus Kompak
Tersangka Fh berhenti di tempat tersebut dan mengajak korban untuk pesta miras.
Awalnya, korban sempat menolak, namun tersangka Fh terus membujuk dan merayu agar korban bersedia meminum Miras.
Korban tak berdaya dengan paksaan tersangka Fh.
Setelah mabuk karena terpengaruh minuman itu, korban mulai kehilangan kesadaran. Saat itulah tersangka mulai mencabuli korban.
“Ketika dicabuli korban tidak melawan karena sudah mabuk akibat minuman keras,” tambah Rinto.
Baca juga: Hujan Disertai Angin Kencang Landa Jember, Sejumlah Pohon Tumbang Tutupi Jalan