Setelah berhasil memuaskan nafsunya, tersangka membawa korban menuju lapangan Kecamatan Jenggawah.
Korban ditinggal dalam keadaan mabuk di dekat lapangan. Akibatnya, korban kebingungan menuju rumahnya.
Warga lalu menolong korban dan mengantarkan ke rumahnya.
Akhirnya, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jenggawah.
“Tidak tidak sampai 7 x 24 jam, Unitreskrim Polsek Jenggawah berhasil menangkap tersangka di rumahnya,” papar dia.
Baca juga: BMKG Peringatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi di Wilayah Jember hingga Banyuwangi
Polisi menyita barang bukti berupa satu setelan baju korban dan sebuah botol kosong bekas minuman keras.
Akibat perbuatannya, tersangka Fh dijerat pasal 82 Perpu No 1 tahun 2016 Juncto Pasal 76 Huruf E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.