JEMBER, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial Fh (22), warga Desa Tempurejo, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditangkap oleh polisi pada Sabtu (1/1/2022).
Sebab, pria tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 17 tahun.
Baca juga: 5 Pesilat di Jember Keroyok Warga karena Atribut Perguruannya Dirusak, 2 Orang Ditangkap
Kasus pencabulan itu bermula saat Fh menghubungi korban melalui pesan via Facebook.
Keduanya berkomunikasi selama seminggu melalui media sosial. Setelah itu, Fh mengajak korban jalan-jalan pada 27 Desember 2021.
“Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka menjemput korban di rumahnya,” kata Kanitreskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto pada Kompas.com Senin (3/1/2022).
Mereka berdua berkeliling menggunakan sepeda motor di Kecamatan Jenggawah.
Ketika tiba di salah satu toko yang menjual minuman keras, tersangka Fh berhenti dan membelinya. Setelah itu, dia melanjutkan perjalanan menuju kebun karet.
Baca juga: Lantik 13 Pejabat Eselon II, Bupati Jember: Tidak Boleh Ada Kelompok-kelompok, Semua Harus Kompak
Tersangka Fh berhenti di tempat tersebut dan mengajak korban untuk pesta miras.
Awalnya, korban sempat menolak, namun tersangka Fh terus membujuk dan merayu agar korban bersedia meminum Miras.
Korban tak berdaya dengan paksaan tersangka Fh.
Setelah mabuk karena terpengaruh minuman itu, korban mulai kehilangan kesadaran. Saat itulah tersangka mulai mencabuli korban.
“Ketika dicabuli korban tidak melawan karena sudah mabuk akibat minuman keras,” tambah Rinto.
Baca juga: Hujan Disertai Angin Kencang Landa Jember, Sejumlah Pohon Tumbang Tutupi Jalan
Setelah berhasil memuaskan nafsunya, tersangka membawa korban menuju lapangan Kecamatan Jenggawah.
Korban ditinggal dalam keadaan mabuk di dekat lapangan. Akibatnya, korban kebingungan menuju rumahnya.
Warga lalu menolong korban dan mengantarkan ke rumahnya.
Akhirnya, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jenggawah.
“Tidak tidak sampai 7 x 24 jam, Unitreskrim Polsek Jenggawah berhasil menangkap tersangka di rumahnya,” papar dia.
Baca juga: BMKG Peringatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi di Wilayah Jember hingga Banyuwangi
Polisi menyita barang bukti berupa satu setelan baju korban dan sebuah botol kosong bekas minuman keras.
Akibat perbuatannya, tersangka Fh dijerat pasal 82 Perpu No 1 tahun 2016 Juncto Pasal 76 Huruf E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.