Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remaja Asal Jember Dicabuli di Kebun Karet dan Ditinggalkan di Lapangan

Kompas.com - 03/01/2022, 17:40 WIB
Bagus Supriadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Seorang pria berinisial Fh (22), warga Desa Tempurejo, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur ditangkap oleh polisi pada Sabtu (1/1/2022).

Sebab, pria tersebut diduga melakukan pencabulan terhadap gadis berusia 17 tahun.

Baca juga: 5 Pesilat di Jember Keroyok Warga karena Atribut Perguruannya Dirusak, 2 Orang Ditangkap

Bermula komunikasi lewat Facebook

Kasus pencabulan itu bermula saat Fh menghubungi korban melalui pesan via Facebook.

Keduanya berkomunikasi selama seminggu melalui media sosial. Setelah itu, Fh mengajak korban jalan-jalan pada 27 Desember 2021.

“Sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka menjemput korban di rumahnya,” kata Kanitreskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Akhmad Rinto pada Kompas.com Senin (3/1/2022).

Mereka berdua berkeliling menggunakan sepeda motor di Kecamatan Jenggawah.

Ketika tiba di salah satu toko yang menjual minuman keras, tersangka Fh berhenti dan membelinya. Setelah itu, dia melanjutkan perjalanan menuju kebun karet.

Baca juga: Lantik 13 Pejabat Eselon II, Bupati Jember: Tidak Boleh Ada Kelompok-kelompok, Semua Harus Kompak

Dicabuli

Tersangka Fh berhenti di tempat tersebut dan mengajak korban untuk pesta miras.

Awalnya, korban sempat menolak, namun tersangka Fh terus membujuk dan merayu agar korban bersedia meminum Miras.

Korban tak berdaya dengan paksaan tersangka Fh.

Setelah mabuk karena terpengaruh minuman itu, korban mulai kehilangan kesadaran. Saat itulah tersangka mulai mencabuli korban.

“Ketika dicabuli korban tidak melawan karena sudah mabuk akibat minuman keras,” tambah Rinto.

Baca juga: Hujan Disertai Angin Kencang Landa Jember, Sejumlah Pohon Tumbang Tutupi Jalan

 

Ditinggalkan di lapangan

Setelah berhasil memuaskan nafsunya, tersangka membawa korban menuju lapangan Kecamatan Jenggawah.

Korban ditinggal dalam keadaan mabuk di dekat lapangan. Akibatnya, korban kebingungan menuju rumahnya.

Warga lalu menolong korban dan mengantarkan ke rumahnya.

Akhirnya, keluarga korban  melaporkan kasus tersebut ke Polsek Jenggawah.

“Tidak tidak sampai 7 x 24 jam, Unitreskrim Polsek Jenggawah berhasil menangkap tersangka di rumahnya,” papar dia.

Baca juga: BMKG Peringatkan Potensi Hujan dan Gelombang Tinggi di Wilayah Jember hingga Banyuwangi

Polisi menyita barang bukti berupa satu setelan baju korban dan sebuah botol kosong bekas minuman keras.

Akibat perbuatannya, tersangka Fh dijerat pasal 82 Perpu No 1 tahun 2016 Juncto Pasal 76 Huruf E Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Museum Panji di Malang: Sejarah, Koleksi, Harga Tiket, dan Jam Buka

Surabaya
Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Respons Bobby Saat Disinggung soal Menantu Presiden Usai Terima Satyalancana

Surabaya
Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Beredar Pesan Bupati Lamongan Minta Uang, Diskominfo: Penipuan

Surabaya
Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Jaksa Tuntut Penjara 4-5 Tahun untuk 16 Pelaku Pengeroyokan Santri hingga Tewas di Blitar

Surabaya
Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Pura-pura Sewa Kamar, Pelaku Curanmor Beraksi di Kos Kota Malang

Surabaya
Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Terima Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha, Khofifah: untuk Warga Jatim

Surabaya
Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Terima Satyalancana, Bupati Banyuwangi Klaim Sudah Turunkan Kemiskinan

Surabaya
6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

6 Pria Perampok Rumah Pegawai Koperasi di Malang Jadi Tersangka, 4 Ditangkap dan 2 Buron

Surabaya
Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Dalam Sehari, Dua Rumah dan Satu Indekos di Kota Malang Kemasukan Ular

Surabaya
Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Ditanya soal Status Bupati Sidoarjo, Mendagri: Semua yang Tersangka Akan Dinonaktifkan

Surabaya
Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Mantan Wabup Bondowoso Ikut Penjaringan Calon Bupati Blitar melalui PDI-P

Surabaya
Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Mendagri: Mas Gibran Tak Dapat Satyalancana, tapi Penghargaan Lain

Surabaya
Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Banjir Lahar Semeru Kembali Menerjang, 11 Rumah Terdampak

Surabaya
Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Usai Cekik Istrinya, Suami di Tuban Datangi Kantor Polisi dan Minta Izin Menginap

Surabaya
Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Gibran Tak Hadiri Penyematan Penghargaan Satyalancana di Surabaya

Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com