PASURUAN, KOMPAS.com - Satuan unit Reskrim Polsek Gempol dan Satreskrim Polres Pasuruan menangkap empat orang pemuda yang menjadi komplotan pencurian emas di wilayah Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Senin (8/12/2025).
Para pelaku diketahui mencuri emas seberat 177 gram emas di dua lokasi berbeda. Mereka mengaku nekat mencuri emas untuk membeli sabu dan keperluan sehari-hari.
Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha mengatakan, keempat pemuda yang menjadi yakni tersangka pencurian emas tersebut adalah Muhammad Maskur (32), Aromy Ardiyansah (25), Muhammad Toriqul Akbar (25) dan Yoga Surya Abadi (26).
"Awalnya, dilakukan penangkapan pelaku Muhammad Masykur, kemudian dilakukan penyelidikan dan menangkap tiga tersangka lainnya," kata Giandi, Senin.
Baca juga: Viral, Video Seorang Wanita Dihakimi Massa karena Mencuri Emas
Dari hasil pemeriksaan, mereka beraksi di dua lokasi pencurian, yakni rumah warga yang berada di sekitar Kecamatan Gempol.
Modusnya, komplotan ini membobol rumah korbannya dengan melakukan perencanaan yang matang, memastikan rumah korban kosong sebelum melakukan pencurian.
Di lokasi pertama, pencurian terjadi di rumah Saifuddin, Warga Desa Legok, Kecamatan Gempol. Para pelaku menggasak emas 86,350 gram dan uang tunai senilai Rp 11 juta.
Selanjutnya, pencurian kedua, di rumah Sukayati, yang tidak jauh dari lokasi pertama. Para pelaku menggasak emas 91 gram senilai lebih Rp 100 juta.
"Total kerugian yang dialami korban mencapai ratusan juta," ujar Giandi.
Emas hasil curian tersebut kemudian dijual di Pasar Bangil dan toko emas Gadjah. Hasil penjualan lalu dibagikan sesuai peran masing-masing. Maskur, yang jadi koordinator komplotan ini mendapat bagian paling besar yakni Rp 39 juta.
Salah satu tersangka, Maskur mengakui uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, membeli sabu dan sepeda motor.
"Tersangka ini (Maskur) tercatat residivis kasus pencurian saat masih berusia 17 tahun. Ada tiga pelaku lainnya yang masih menjadi DPO (daftar pencarian orang)," ujar Giandi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Ayat 1 huruf 3e, 4e, dan 5e dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Baca juga: Ratapan Siti Kala Anaknya Diculik dan Dianiaya hingga Tewas Usai Dituduh Mencuri
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang