Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono menyampaikan JPU masih pikir-pikir soal putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan.
Baca juga: ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Divonis 14 Bulan Penjara
"Sampai saat ini kami masih pikir-pikir. Sebelum tujuh hari sejak sidang sudah kami pastikan nanti," ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan Kejari Pamekasan sehingga keputusan JPU masih tetap seperti yang disampaikan pada sidang putusan yang digelar Kamis (5/12/2025).
Sebelumnya, video terpidana Zainal Arifin melakukan kekerasan beredar luas.
Ia memiting dan mencekik korban Irwan Riskiyanto (27), warga Desa Dasuk Kecamatan Pademawu Pamekasan di Desa Laden Kecamatan Pamekasan pada 30 Juni 2025.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang