PAMEKASAN, KOMPAS.com - Siti Kholisah menangis setelah mendengar amar putusan vonis 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan pada Kamis (4/12/2025) dalam kasus penganiayaan terhadap kurir JNT.
Siti Kholisah merupakan istri dari Zainal Arifin, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga menjadi terpidana dalam kasus itu.
Siti Kholisah diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan suaminya terhadap kurir JNT bernama Irwan Riskiyanto pada 30 Juni 2025.
Baca juga: ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Divonis 14 Bulan Penjara
Siti Kholifah terlihat menangis setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 6 bulan penjara.
Bahkan, suaminya sempat memeluknya setelah keduanya sama-sama divonis bersalah oleh majelis hakim.
Anggota majelis hakim Mohammad Arief Fatony mengatakan, putusan terhadap Siti Kholisah sudah sesuai dengan fakta di persidangan.
Baca juga: Warga Pamekasan Dibacok OTK Alami Luka di Kepala dan Punggung
"Untuk Siti Kholisah divonis 6 bulan tahanan penjara bukan tahanan kota," katanya.
Dia mengatakan, keputusan banding yang dilakukan terpidana Siti Kholisah adalah hak terpidana.
"Mungkin karena putusan di penjara, bukan tahanan kota terpidana Siti Kholisah mengajukan banding," katanya.
Majelis hakim lainnya, Yuklayushi menyampaikan saat membacakan amar putusan, Siti Kholisah terbukti memerintahkan salah satu pekerja di tokonya untuk mengambil uang senilai Rp 1.590.000 dari tas korban Irwan Riskiyanto.
Sehingga, Siti Kholisah memenuhi unsur pada Pasal 365 ayat 2 ke-2 bersama suaminya, Zainal Arifin.
"Setelah uang COD sudah terbayar, dan kurir sudah mengklik barang sudah diterima, uang adalah tanggung jawab kurir ke perusahaan," katanya.
Namun, Siti Kholisah mengambilnya melalui pekerja saat korban tidak berdaya didepak oleh suaminya, Zainal Arifin.
Sebelumnya, Siti Kholisah tidak menjalani tahanan selama proses persidangan di Pengadilan Negeri Pamekasan.
Sehingga, keputusan tersebut tidak memuaskan terdakwa dan menyampaikan banding di hadapan majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan, Ach Faisol Tri Wijaya mengatakan, pihaknya menyatakan banding karena terpidana sudah menyampaikan banding di hadapan majelis hakim.
"Karena terpidana menyatakan banding. Kita sama, juga banding," katanya.
Sebelumnya, JPU menuntut Siti Kholisah 1 tahun 3 bulan penjara. Namun, majelis hakim memutuskan separuh dari tuntutan, yakni 6 bulan penjara.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang