PAMEKASAN, KOMPAS.com - Zainal Arifin (37), seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus terpidana, gajinya terancam dihapus sebagai abdi negara di salah satu lembaga pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) di Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, Senin (8/12/2025).
Sang ASN ini harus berurusan dengan hukum karena menganiaya kurir JNT di Pamekasan.
Warga Desa Laden Kecamatan Pamekasan tersebut sudah divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pamekasan pada Kamis (4/12/2025).
Dia terbukti melakukan penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Riskiyanto, saat mengantarkan paket cash on delivery (COD) ke rumah terdakwa pada Senin 30 Juni 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arief Lukman Hidayat mengaku sudah menerima laporan secara lisan soal putusan tersebut.
Baca juga: Istri ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Menangis Setelah Divonis 6 Bulan Penjara
"Kalau vonisnya masih tetap gajinya bisa nol. Tapi kami masih menunggu hasil inkrah dan pemberitahuan secara resmi kepada kami," katanya.
Dia menyampaikan, sampai saat ini terpidana Zainal Arifin masih menerima bayaran 50 persen dari total gaji. Sebab terpidana Zainal Arifin sudah dinonaktifkan sejak adanya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.
Dikatakan, setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Pamekasan, BKPSDM Sampang masih menunggu keputusan inkrah. Sebab saat persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) masih menyampaikan pikir-pikir.
"Kalau JPU masih banding, maka BKPSDM masih menunggu hasil banding," ujarnya.
Laki-laki yang akrab disapa Yoyok itu menjelaskan, jika sudah inkrah dan terbukti bersalah, Zainal Arifin dicabut haknya menerima gaji 100 persen.
Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan Kurir JNT di Pengadilan Pamekasan, Korban Mengaku Dicekik dan Tak Berdaya
Terpidana Zainal Arifin tidak dipecat karena vonis yang dijatuhkan hakim di bawah 2 tahun.
"Dia hanya tidak mendapatkan gaji dan tunjangan apapun selama di penjara dan status ASN-nya belum aktif," katanya.
Menurut Yoyok, setelah keluar dari penjara dan belum pensiun, terpidana Zainal Arifin bisa mengajukan pengaktifan kembali status ASN-nya.
"Itupun kalau bapak Bupati Sampang H Slamet Junaidi berkenan dan menyetujui," ucap Yoyok.
Sebab menurutnya, pengaktifan kembali status ASN setelah dipenjara harus diajukan ke BKN melalui BKPSDM.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan Benny Nugroho Sadhi Budhiono menyampaikan JPU masih pikir-pikir soal putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Pamekasan.
Baca juga: ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Divonis 14 Bulan Penjara
"Sampai saat ini kami masih pikir-pikir. Sebelum tujuh hari sejak sidang sudah kami pastikan nanti," ungkapnya.
Dikatakan, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinan Kejari Pamekasan sehingga keputusan JPU masih tetap seperti yang disampaikan pada sidang putusan yang digelar Kamis (5/12/2025).
Sebelumnya, video terpidana Zainal Arifin melakukan kekerasan beredar luas.
Ia memiting dan mencekik korban Irwan Riskiyanto (27), warga Desa Dasuk Kecamatan Pademawu Pamekasan di Desa Laden Kecamatan Pamekasan pada 30 Juni 2025.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang