Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Terpidana Penganiaya Kurir JNT di Pamekasan Terancam Tak Terima Gaji setelah Divonis 14 Bulan Penjara

Kompas.com, 8 Desember 2025, 11:40 WIB
Fathor Rahman,
Aloysius Gonsaga AE

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Zainal Arifin (37), seorang aparatur sipil negara (ASN) berstatus terpidana, gajinya terancam dihapus sebagai abdi negara di salah satu lembaga pendidikan Taman Kanak-kanak (TK) di Kecamatan Omben Kabupaten Sampang, Senin (8/12/2025).

Sang ASN ini harus berurusan dengan hukum karena menganiaya kurir JNT di Pamekasan.

Warga Desa Laden Kecamatan Pamekasan tersebut sudah divonis 1 tahun 2 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pamekasan pada Kamis (4/12/2025).

Dia terbukti melakukan penganiayaan terhadap kurir JNT, Irwan Riskiyanto, saat mengantarkan paket cash on delivery (COD) ke rumah terdakwa pada Senin 30 Juni 2025.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arief Lukman Hidayat mengaku sudah menerima laporan secara lisan soal putusan tersebut.

Baca juga: Istri ASN Penganiaya Kurir JNT Pamekasan Menangis Setelah Divonis 6 Bulan Penjara

"Kalau vonisnya masih tetap gajinya bisa nol. Tapi kami masih menunggu hasil inkrah dan pemberitahuan secara resmi kepada kami," katanya.

Dia menyampaikan, sampai saat ini terpidana Zainal Arifin masih menerima bayaran 50 persen dari total gaji. Sebab terpidana Zainal Arifin sudah dinonaktifkan sejak adanya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

Dikatakan, setelah divonis oleh Pengadilan Negeri Pamekasan, BKPSDM Sampang masih menunggu keputusan inkrah. Sebab saat persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) masih menyampaikan pikir-pikir.

"Kalau JPU masih banding, maka BKPSDM masih menunggu hasil banding," ujarnya.

Laki-laki yang akrab disapa Yoyok itu menjelaskan, jika sudah inkrah dan terbukti bersalah, Zainal Arifin dicabut haknya menerima gaji 100 persen.

Baca juga: Sidang Kasus Penganiayaan Kurir JNT di Pengadilan Pamekasan, Korban Mengaku Dicekik dan Tak Berdaya

Terpidana Zainal Arifin tidak dipecat karena vonis yang dijatuhkan hakim di bawah 2 tahun.

"Dia hanya tidak mendapatkan gaji dan tunjangan apapun selama di penjara dan status ASN-nya belum aktif," katanya.

Menurut Yoyok, setelah keluar dari penjara dan belum pensiun, terpidana Zainal Arifin bisa mengajukan pengaktifan kembali status ASN-nya.

"Itupun kalau bapak Bupati Sampang H Slamet Junaidi berkenan dan menyetujui," ucap Yoyok.

Sebab menurutnya, pengaktifan kembali status ASN setelah dipenjara harus diajukan ke BKN melalui BKPSDM.

Halaman:


Terkini Lainnya
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
SEA Games 2025, Atlet Petanque Asal Kota Pasuruan Sumbang Medali Perunggu
Surabaya
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
131 Jukir Liar di Surabaya Ditangkap Sepanjang 2025
Surabaya
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Gubernur Khofifah: Gula Merah Lumajang Bisa Dijual ke Pasar Internasional
Surabaya
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Mahasiswa Terdampak Bencana Sumatera, UTM Bebaskan UKT hingga Semester 8
Surabaya
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Curhat Kurir Paket di Banyuwangi, Kena Omel gara-gara Order Palsu
Surabaya
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Khofifah Tinjau Pembangunan 2 Jembatan yang Ambruk di Lumajang, Pastikan Rampung 31 Desember
Surabaya
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Antre 3 Jam di Pasar Murah Pemprov Jatim di Lumajang, Warga Pulang Tangan Kosong
Surabaya
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Unair Terjunkan Bantuan Teknologi dan Tim Manajemen Bencana ke Sumatera
Surabaya
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Banjir Bandang Probolinggo, Puluhan Rumah dan 4 Jembatan Rusak, Ribuan Warga Terisolasi
Surabaya
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Harapan Para Tukang Becak Lansia asal Kota Pasuruan Penerima Becak Listrik: Semoga Diminati seperti Ojek Online
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar yang Curi Perhiasan Emas Bergaji Rp 3 Juta Lebih
Surabaya
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Syukur Aziz Jalani Hidup dengan Upah Rp 1.300 per Barang sebagai Kurir Paket
Surabaya
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Hujan Deras, Tanah Longsor Timpa Rumah Warga di Madiun
Surabaya
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Pegawai Honorer RSUD Kota Blitar Jual Emas Curian untuk Beli Ponsel dan Cincin
Surabaya
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
3 Bulan 111 Siswa SDN Tamberu 2 Telantar di Tenda, Solusi Bangun Gedung Baru
Surabaya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau