PAMEKASAN, KOMPAS.com - Irwan Riskiyanto (28), seorang kurir JNT, mengungkapkan pengalaman pahitnya saat menjadi korban penganiayaan, di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan dalam sidang pemeriksaan saksi, Selasa (21/10/2025).
Irwan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Anton Saiful Rizal, bersama tiga saksi lainnya, termasuk dua saksi dari JNT dan satu saksi ahli, dr Sesa Amelia dari RSUD Mohammad Noer Pamekasan.
Terdakwa dalam kasus ini, Zainal Arifin (47), hadir bersama istrinya, Siti Holisah, yang juga terlibat dalam perkara ini.
Sidang berlangsung selama enam jam, dimulai pukul 11.00 hingga 17.00 WIB.
Baca juga: Polisi Tetapkan Istri ASN Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan Jadi Tersangka
Di hadapan majelis hakim, Irwan menceritakan bagaimana ia dicekik oleh terdakwa Zainal.
"Iya, saya dicekik," ujarnya.
Ia menambahkan, saat kejadian, tubuhnya dipegang dari belakang, dan ketika uang diambil dari tasnya, ia dalam keadaan tidak berdaya.
"Saya tidak tahu siapa yang menyuruh ambil uang. Saya tidak berdaya," katanya.
Ketika ditanya kuasa hukum terdakwa, Irwan menyatakan bahwa ia telah berusaha menjelaskan prosedur pengembalian barang, namun Zainal tidak menghiraukannya.
Tersangka Zainal Arifin saat menjalani pemeriksaan di Polres Pamekasan pade bulan Juli 2025)"Saya sudah berusaha menjelaskan, tapi dia tidak mendengarkan saya," ucapnya.
Penganiayaan ini berawal dari dugaan Siti Holisah, istri terdakwa, bahwa barang pesanan berupa handphone yang diterimanya adalah palsu.
Dua saksi dari JNT juga memberikan keterangan mengenai prosedur pengantaran barang dengan metode cash on delivery (COD), sementara saksi ahli dari RSUD Mohammad Noer Pamekasan memberikan informasi mengenai visum yang dilakukan terhadap Irwan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan memutar video rekaman kejadian yang menunjukkan kekerasan yang dialami Irwan, yang sempat viral di media sosial.
Baca juga: Kasus Penganiayaan Kurir JNT oleh ASN, Korban Masih Trauma sehingga Belum Beraktivitas Kembali
Terdakwa, Zainal Arifin, di hadapan majelis hakim mengeklaim bahwa ia tidak serta merta melakukan kekerasan.
"Saya sempat minta penjelasan soal caranya pengembalian barang," katanya.