LUMAJANG, KOMPAS.com - Warga di sekitar lereng Gunung Semeru, tetap dilarang mendekati kawasan rawan bencana (KRB) III atau zona merah meski masa tanggap darurat bencana sudah berakhir.
Bupati Lumajang Indah Amperawati mengimbau, warga agar tidak memaksa masuk ke kawasan zona merah dengan alasan apapun, termasuk bekerja.
Pasalnya, ancaman bahaya dari Gunung Semeru berupa awan panas dan banjir lahar hujan bisa sewaktu-waktu terjadi.
Apalagi, di sekitar lereng Gunung Semeru kerap diguyur hujan dengan intensitas sedang hingga deras.
"Warga jangan bekerja di zona merah dulu bahaya, meskipun status Gunung Semeru sudah turun jadi Siaga tapi ini belum aman," kata Indah di Lumajang, Kamis (4/12/2025).
Baca juga: Siswa di Lumajang Harus Digendong Lagi, Sebrangi Aliran Lahar Semeru ke Sekolah
Indah menjelaskan, khusus aktivitas pertambangan pasir, ia memberikan beberapa aturan yang harus ditaati oleh para penambang.
Salah satunya, Pemkab membatasi jam operasional tambang pasir hanya boleh dilakukan mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
Jam operasional itu bisa ditutup lebih cepat apabila Pos Pengamatan Gunung Api (PPGA) Semeru mendeteksi adanya getaran banjir lahar dengan amplitudo 20 milimeter.
"Kegiatan penambangan segera dihentikan apabila sensor PVMBG merekam getaran banjir dengan amplitudo maksimal 20 mm dengan durasi yang signifikan," jelas Indah.
Baca juga: Masa Tanggap Darurat Semeru Berakhir, Pengungsian Kosong, Tenda Mulai Dibongkar
Di sisi lain, Anggota Polsek Pronojiwo memperketat patroli dan penyekatan di sejumlah simpul jalur menuju area terdampak erupsi Gunung Semeru, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo.
Kapolsek Pronojiwo, AKP Soegeng Susanto mengatakan, langkah ini dilakukan untuk memastikan keamanan warga serta mencegah masyarakat mendekati kawasan berbahaya.
Selain melakukan penyekatan di beberapa persimpangan jalan, petugas juga menyisir jalur-jalur yang berpotensi dilalui warga maupun pengunjung yang ingin melihat lokasi terdampak.
“Titik penyekatan kami fokuskan pada akses menuju Dusun Sumbersari dan Gemukmas, Desa Supiturang. Dua wilayah ini termasuk area dengan risiko tinggi pasca erupsi, sehingga masyarakat tidak diperbolehkan masuk tanpa keperluan mendesak,” ujar Soegeng.
Baca juga: Saat Pengungsi Semeru Minta Diberi Pekerjaan: Kita Masih Punya Tenaga
Ia menegaskan, penyekatan dilakukan tidak hanya untuk membatasi aktivitas warga.
Namun, untuk mencegah risiko bahaya susulan, seperti luncuran awan panas atau aliran lahar hujan pada cuaca tertentu.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak memaksakan diri mendekati lokasi bencana. Keselamatan harus menjadi prioritas. Petugas di lapangan setiap saat siap memberikan arahan dan bantuan,” tambahnya.
Baca juga: Masa Tanggap Darurat Semeru Berakhir, Bupati Lumajang: Terima Kasih Sudah Membantu...
PVMBG merekomendasikan, pada situasi Gunung Semeru berada di level III atau Siaga, masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di sektor tenggara di sepanjang Besuk Kobokan, sejauh 13 kilometer dari puncak kawah.
Di luar jarak tersebut, masyarakat diharapkan tidak melakukan aktivitas pada jarak 500 meter dari tepi sungai di sepanjang Besuk Kobokan karena berisiko terlanda perluasan awan panas dan aliran lahar hingga jarak 17 km dari puncak.
Masyarakat juga dilarang beraktivitas dalam radius 5 kilometer dari kawah atau puncak Gunung Semeru karena rawan berisiko terhadap lontaran batu panas.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang