Editor
Yo'ie Afrida menambahkan, poin dalam surat edaran juga menekankan dalam menjaga keamanan aset sekolah di masing-masing satuan pendidikan.
Termasuk laboratorium, perangkat TIK, ruang perpustakaan, dan sarana prasarana pendidikan lainnya selama masa libur.
Mengoptimalkan pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Satuan pendidikan diimbau menyediakan kanal pelaporan (Kontak sekolah, wali kelas, layanan pengaduan yang relevan).
"Kanal laporan apabila orang tua/wali membutuhkan informasi, atau ingin tahu hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan murid selama masa libur," kata dia.
Baca juga: Kemenpar Siapkan Paket Wisata dan Ratusan Event Sambut Libur Akhir Tahun
Kepala SDN Tawangrejo, Mojokerto, Henti Yanusri Mawar, menjelaskan, pihaknya menyambut baik surat edaran dari Dispendik terkait kebijakan bagi satuan pendidikan selama libur panjang semester dan Nataru.
"Kalau bagi kami SD di daerah, anak-anak libur tidak dibebankan tugas maupun proyek liburan dan tidak pernah menarik biaya karena waktu libur siswa dalam pengawasan ortu masing-masing. Jadi imbauan itu bagus semua, tergantung tempat sekolahnya," kata Henti.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Dispendik Kabupaten Mojokerto Larang Guru Beri PR Berlebihan pada Siswa Saat Libur Panjang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang