Editor
MOJOKERTO, KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Mojokerto menerapkan kebijakan bagi satuan pendidikan jenjang TK, SD dan SMP, menjelang libur panjang semester ganjil dan Nataru (Natal dan Tahun Baru) tahun 2026,
Salah satu kebijakan itu adalah kepala satuan pendidikan atau guru dilarang membebani PR (pekerjaan rumah) atau proyek liburan yang berlebihan kepada siswa selama masa liburan tersebut.
Sebagaimana tertuang dalam Surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Nomor 421/ 929 /416-101/2025 tentang kegiatan murid selama libur Nataru.
Baca juga: Ada Libur Anak Sekolah 2 Minggu, Catat Tanggalnya
Plt Kadispendik Kabupaten Mojokerto, Yo'ie Afrida Soesetyo Djati mengatakan, kebijakan ini diterapkan di seluruh lembaga pendidikan jenjang TK, SD hingga SMP di Mojokerto.
Satuan Pendidikan melaksanakan kebijakan libur semester ganjil, mulai 22-31 Desember 2025. Libur hari besar dan tanggal 2 Januari 2026 adalah awal semester genap.
"Kepala Satuan Pendidikan agar tidak membebani murid dengan pekerjaan rumah (PR), atau proyek liburan yang berlebihan terutama yang menuntut biaya tambahan besar atau kewajiban penggunaan gawai dan internet secara intensif," kata Yo'ie Afrida, Selasa (2/12/2025).
Menurutnya, siswa dapat memanfaatkan libur panjang dengan kegiatan positif tanpa terbebani tugas sekolah.
Kepala satuan pendidikan juga menyampaikan ke wali murid, agar memanfaatkan waktu libur sekolah untuk mendampingi anaknya seperti bercengkrama dengan keluarga, aktivitas positif di rumah yang mendorong literasi, numerasi dan karakter.
Permainan yang melatih logika, kerjasama serta kreatifitas, kegiatan seni, olahraga dan budaya sesuai minat anak.
"Siswa tidak terbebani tugas sekolah saat libur panjang, dampaknya anak-anak nantinya akan lebih Enjoy dan Fresh setelah liburan untuk kembali beraktivitas di sekolah," ucap Yo'ie.
Baca juga: Jadwal Tanggal Merah dan Cuti Bersama Desember 2025, Momen Libur Panjang
Ia mengungkapkan, peran orangtua dapat menerapkan kebijakan penggunaan gawai dan internet kepada anak selama libur panjang.
Dengan cara menetapkan batas waktu penggunaan gawai (Screen time) yang wajar dan disepakati bersama anak, mendampingi anak ketika mengakses internet dan media sosial.
Hindarkan anak dari konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan dan disinformasi.
Siswa diedukasi tentang penguatan pesan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) perilaku aman selama libur sekolah.
"Orangtua dapat memfasilitasi dan pendampingan anak, dalam kegiatan rekreasi sosial dan bermasyarakat," pungkas Yo'ie Afrida.
Yo'ie Afrida menambahkan, poin dalam surat edaran juga menekankan dalam menjaga keamanan aset sekolah di masing-masing satuan pendidikan.
Termasuk laboratorium, perangkat TIK, ruang perpustakaan, dan sarana prasarana pendidikan lainnya selama masa libur.
Mengoptimalkan pengaturan petugas piket dan koordinasi dengan pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Satuan pendidikan diimbau menyediakan kanal pelaporan (Kontak sekolah, wali kelas, layanan pengaduan yang relevan).
"Kanal laporan apabila orang tua/wali membutuhkan informasi, atau ingin tahu hal-hal yang berkaitan dengan keselamatan dan perlindungan murid selama masa libur," kata dia.
Baca juga: Kemenpar Siapkan Paket Wisata dan Ratusan Event Sambut Libur Akhir Tahun
Kepala SDN Tawangrejo, Mojokerto, Henti Yanusri Mawar, menjelaskan, pihaknya menyambut baik surat edaran dari Dispendik terkait kebijakan bagi satuan pendidikan selama libur panjang semester dan Nataru.
"Kalau bagi kami SD di daerah, anak-anak libur tidak dibebankan tugas maupun proyek liburan dan tidak pernah menarik biaya karena waktu libur siswa dalam pengawasan ortu masing-masing. Jadi imbauan itu bagus semua, tergantung tempat sekolahnya," kata Henti.
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Dispendik Kabupaten Mojokerto Larang Guru Beri PR Berlebihan pada Siswa Saat Libur Panjang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang