Terkait izin operasional kapal yang disebut sudah kadaluarsa, pihak KEI akan berkoordinasi dengan agen pelayaran lokal di Kangean yang berhubungan langsung dengan Syahbandar.
“Kami tidak menggunakan agen dari luar. Mereka (agen lokal) yang menjembatani kami dalam pengurusan izin kapal. Soal itu, kami akan koordinasikan kembali,” ungkapnya.
PGA Manager KEI, Kampoy Naibahu, menambahkan bahwa kegiatan survei seismik yang dilakukan di perairan Kangean sudah sesuai dengan aturan dan perizinan yang berlaku.
“Kami berusaha taat hukum, taat regulasi, dan bekerja sesuai peraturan yang berlaku. Kegiatan ini murni survei seismik, bukan eksploitasi. Ini untuk mendukung program ketahanan energi,” kata Kampoy.
Menurutnya, perusahaan tetap berkomitmen untuk melaksanakan pekerjaan dengan bertanggung jawab dan transparan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang