Mereka menolak keberadaan kapal yang diduga melakukan survei seismik di perairan dangkal sekitar pulau tersebut.
Para nelayan mengungkapkan bahwa kegiatan survei seismik menimbulkan keresahan dan kekacauan sosial di Kepulauan Kangean.
Mereka meyakini rencana tambang migas di perairan dangkal Kangean dapat merusak ekosistem laut dan keseimbangan lingkungan setempat.
Koordinator aksi, Ahmad Yani, menegaskan bahwa salah satu tuntutan utama para nelayan adalah agar kapal segera pergi.
“Itu kesepakatan pihak kapal dan massa aksi, mas. Salah satu yang dituntut adalah soal izin kapal yang diduga sudah kadaluarsa per 25 Oktober, jadi harus hengkang,” kata Yani di Sumenep, Rabu (12/11/2025).
Meski beredar kabar bahwa survei seismik akan segera berakhir, nelayan tetap menuntut penghentian total semua aktivitas seismik di perairan Kangean.
Mereka juga mendesak Syahbandar Kangean agar tidak memberikan izin bagi kapal yang terindikasi melakukan survei seismik tersebut.
“Kami juga meminta perusahaan bertanggung jawab atas kekisruhan sosial yang terjadi, memulihkan kondisi masyarakat agar kembali damai dan tenteram,” desak Yani.
Selain itu, para nelayan mendesak Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudi untuk segera menghentikan dan menarik kapal survei dari perairan Kangean.
Mereka juga mendorong Menteri Kelautan dan Perikanan mengawasi dan mengaudit PT KEI yang berencana melakukan eksplorasi migas di pulau kecil tersebut.
“Mohon Menteri ESDM memanggil SKK Migas dan menghentikan semua aktivitas seismik di Kangean,” jelasnya.
Sementara itu, Humas KEI khusus seismik di Pulau Kangean, Jumadi Achmad, menyampaikan bahwa pihaknya terus menempuh langkah-langkah persuasif dalam merespons penolakan nelayan.
“Kami upayakan diskusi dan negosiasi dengan mereka agar tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Jumadi kepada Kompas.com.
Jumadi menambahkan bahwa komunikasi dan koordinasi di lapangan dengan berbagai pihak tetap dijalankan untuk menjaga situasi tetap kondusif.
Terkait izin operasional kapal yang disebut sudah kadaluarsa, pihak KEI akan berkoordinasi dengan agen pelayaran lokal di Kangean yang berhubungan langsung dengan Syahbandar.
“Kami tidak menggunakan agen dari luar. Mereka (agen lokal) yang menjembatani kami dalam pengurusan izin kapal. Soal itu, kami akan koordinasikan kembali,” ungkapnya.
PGA Manager KEI, Kampoy Naibahu, menambahkan bahwa kegiatan survei seismik yang dilakukan di perairan Kangean sudah sesuai dengan aturan dan perizinan yang berlaku.
“Kami berusaha taat hukum, taat regulasi, dan bekerja sesuai peraturan yang berlaku. Kegiatan ini murni survei seismik, bukan eksploitasi. Ini untuk mendukung program ketahanan energi,” kata Kampoy.
Menurutnya, perusahaan tetap berkomitmen untuk melaksanakan pekerjaan dengan bertanggung jawab dan transparan.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/11/12/131858378/lagi-nelayan-kangean-sumenep-demo-di-tengah-laut-desak-kapal-survei-seismik