Editor
SURABAYA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak angkat bicara soal usulan program bertotal Rp 10 Trilliun yang diajukan Pemprov Jatim ke pusat sebagai pengganti dana transfer ke daerah (TKD).
Emil menegaskan anggaran yang diajukan tersebut adalah dalam bentuk program yang sistem pengajuannya sesuai dalam aturan dalam mekanisme yang dilindungi menurut aturan dan instruksi Presiden.
Program itu, lanjutnya, sifatnya masih usulan. Jadi kan memang ada program di kementerian dan lembaga yang menjadi kewenangan pemda.
"Biasanya ini diberikan lewat Dana Alokasi Khusus (DAK), nah ini kalau inpres nanti yang mengerjakan adalah kementerian dan lembaga yang bersangkutan,” kata Emil, Jumat (7/11/2025).
Sesuai arahan pusat, ada inpres di bidang pematusan jalan, kemudian ada yang bidang irigasi atau pengairan, dan juga ada bidang pendidikan, dan seterusnya.
Hal ini dimanfaatkan Pemprov Jatim untuk dimaksimalkan terutama setelah adanya pemangkasan anggaran senilai Rp 2,8 trilliun dana transfer ke daerah (TKD) oleh Kementerian Keuangan pada tahun 2026.
“Ya memang harus diakudi dengan pemangkasan TKD tentu ada dampaknya. Maka kalau dari kami tidak masalah kalau ada program yang menyasar infrastruktur tapi dikerjakan oleh kementerian lembaga. Kan yang dapat manfaatnya juga adalah warga Jawa Timur,” tegas Emil.
Baca juga: Dana TKD untuk Bali Dipotong Rp 1,7 Triliun, Koster Minta Bupati Tetap Jalankan Program
Pada kesempatan sebelumnya, Sekda Jatim Adhy Karyono menegaskan bahwa Pemprov Jatim mengusulkan program pembangunan senilai Rp 10 Triliun kepada pemerintah pusat di tahun 2026.
Ia menyampaikan, usulan itu dilakukan dalam rangka penyelarasan kebijakan pembangunan nasional dan daerah, setiap daerah diwajibkan menyampaikan daftar usulan program/kegiatan Pemerintah Daerah TA 2026 yang ditujukan kepada Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajukan beberapa usulan program strategis lintas Kementerian dengan total nilai Rp 10,047 triliun.
Usulan tersebut mencakup sektor infrastruktur, kesehatan, pendidikan, kebencanaan, dan penguatan kapasitas aparatur daerah hasil Musrenbang 2025 dan Program Strategis Nasional di Perpres 80 Tahun 2019 yang belum terealisasi.
"Usulan tersebut juga masuk kategori program prioritas daerah yang sudah direncanakan dan akan dibiayai melalui dana TKD, tetapi akibat adanya pengalihan maka tidak dapat teralokasikan," ujar Adhy.
Baca juga: TKD Dipangkas, Wagub Kalteng Minta Daerah Gali Potensi Pendapatan Baru
Dari total usulan program senilai Rp 10 triliun, Adhy menjelaskan sektor infrastruktur memiliki porsi terbesar melalui Kementerian PUPR senilai Rp 6,986 triliun.
Dana tersebut untuk pembangunan dan rehabilitasi jalan, jembatan, irigasi, penyelesaian jalan Pansela, pengendalian banjir, pengelolaan sampah serta penyediaan air bersih.
Kemudian usulan untuk Kementerian Kesehatan senilai Rp 426,37 miliar meliputi pembangunan rumah sakit, layanan kesehatan bergerak, rumah sakit terapung, dan dukungan bahan medis habis pakai.