Salin Artikel

Soal Usulan Program Pengganti TKD Bernilai Rp 10 Triliun, Emil Dardak: Nanti Pusat yang Kerjakan

Emil menegaskan anggaran yang diajukan tersebut adalah dalam bentuk program yang sistem pengajuannya sesuai dalam aturan dalam mekanisme yang dilindungi menurut aturan dan instruksi Presiden.

Program itu, lanjutnya, sifatnya masih usulan. Jadi kan memang ada program di kementerian dan lembaga yang menjadi kewenangan pemda.

"Biasanya ini diberikan lewat Dana Alokasi Khusus (DAK), nah ini kalau inpres nanti yang mengerjakan adalah kementerian dan lembaga yang bersangkutan,” kata Emil, Jumat (7/11/2025).

Sesuai arahan pusat, ada inpres di bidang pematusan jalan, kemudian ada yang bidang irigasi atau pengairan, dan juga ada bidang pendidikan, dan seterusnya.

Hal ini dimanfaatkan Pemprov Jatim untuk dimaksimalkan terutama setelah adanya pemangkasan anggaran senilai Rp 2,8 trilliun dana transfer ke daerah (TKD) oleh Kementerian Keuangan pada tahun 2026.

“Ya memang harus diakudi dengan pemangkasan TKD tentu ada dampaknya. Maka kalau dari kami tidak masalah kalau ada program yang menyasar infrastruktur tapi dikerjakan oleh kementerian lembaga. Kan yang dapat manfaatnya juga adalah warga Jawa Timur,” tegas Emil.

Pada kesempatan sebelumnya, Sekda Jatim Adhy Karyono menegaskan bahwa Pemprov Jatim mengusulkan program pembangunan senilai Rp 10 Triliun kepada pemerintah pusat di tahun 2026.

Ia menyampaikan, usulan itu dilakukan dalam rangka penyelarasan kebijakan pembangunan nasional dan daerah, setiap daerah diwajibkan menyampaikan daftar usulan program/kegiatan Pemerintah Daerah TA 2026 yang ditujukan kepada Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengajukan beberapa usulan program strategis lintas Kementerian dengan total nilai Rp 10,047 triliun.

Usulan tersebut mencakup sektor infrastruktur, kesehatan, pendidikan, kebencanaan, dan penguatan kapasitas aparatur daerah hasil Musrenbang 2025 dan Program Strategis Nasional di Perpres 80 Tahun 2019 yang belum terealisasi.

"Usulan tersebut juga masuk kategori program prioritas daerah yang sudah direncanakan dan akan dibiayai melalui dana TKD, tetapi akibat adanya pengalihan maka tidak dapat teralokasikan," ujar Adhy.

Dari total usulan program senilai Rp 10 triliun, Adhy menjelaskan sektor infrastruktur memiliki porsi terbesar melalui Kementerian PUPR senilai Rp 6,986 triliun.

Dana tersebut untuk pembangunan dan rehabilitasi jalan, jembatan, irigasi, penyelesaian jalan Pansela, pengendalian banjir, pengelolaan sampah serta penyediaan air bersih.

Kemudian usulan untuk Kementerian Kesehatan senilai Rp 426,37 miliar meliputi pembangunan rumah sakit, layanan kesehatan bergerak, rumah sakit terapung, dan dukungan bahan medis habis pakai.

Usulan sektor pendidikan sebesar Rp 720,6 miliar untuk perbaikan ruang kelas yang rusak, perbaikan ruang laboratorium, toilet, peningkatan kualitas pendidikan menengah, serta program kejar paket bagi anak tidak sekolah.

Lalu, usulan pada Kementerian Perhubungan senilai Rp 861,1 miliar untuk pembangunan dermaga di Situbondo dan kepulauan Sumenep.

Usulan pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif senilai Rp 216,7 miliar untuk pengembangan destinasi wisata sejarah, budaya dan religi, termasuk revitalisasi kawasan Telaga Sarangan dan Situs Trowulan.

Lebih lanjut, usulan pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan senilai Rp 125,18 miliar untuk rehabilitasi mangrove dan pembangunan hutan rakyat.

Usulan pada Kementerian Kelautan dan Perikanan senilai Rp 151,63 miliar untuk pengembangan industri garam dan pelabuhan perikanan di empat kabupaten.

Usulan pada Kementerian Dalam Negeri senilai Rp24,73 miliar untuk peningkatan kapasitas aparatur daerah melalui pelatihan dan uji kompetensi.

Usulan pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana senilai Rp 31,5 miliar untuk penguatan kesiapsiagaan bencana seperti sarana prasarana penanganan bencana, pengadaan kendaraan operasional, logistik, dan penguatan kapasitas SAR.

Usulan pada Kementerian Perdagangan senilai Rp 21,83 miliar untuk revitalisasi pasar rakyat.

Usulan pada Kementerian Pertanian senilai Rp 13,4 miliar untuk program swasembada pangan, pengembangan pangan lokal dan pembibitan.

Usulan pada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman senilai Rp 425 miliar untuk penyediaan perumahan terintegrasi dengan sarana umum.

Usulan terakhir pada Kementerian Sosial sebesar Rp 43 miliar untuk memperluas penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) sebagai upaya menekan angka stunting.

"Dana transfer untuk Pemprov Jatim di tahun 2026 akan dicairkan senilai Rp 8,8 trilliun atau berkurang 24,21 persen dibanding tahun 2025, yakni senilai Rp 11,4 trilliun. Sedangkan total pengurangan dari 38 kabupaten dan kota di Jatim senilai Rp 17,5 triliun," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Soal Usulan Program Bertotal Rp10 Trilliun Pengganti TKD, Wagub Emil: Pemerintah Pusat yang Kerjakan.

https://surabaya.kompas.com/read/2025/11/07/234535178/soal-usulan-program-pengganti-tkd-bernilai-rp-10-triliun-emil-dardak-nanti

Terkini Lainnya

Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Dukung Konservasi, Bulog Kembangkan Jambu Air Camplong di Sampang
Regional
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Jelang Nataru, KAI Edukasi Keselamatan di Perlintasan Sebidang Surabaya Gubeng
Regional
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Angka Stunting Jember Tertinggi Se-Jatim, Pemkab Gaspol Program Pencegahan
Regional
Tersangka dari Balai Kota
Tersangka dari Balai Kota
Regional
Saat Ungkapan 'Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua' Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Saat Ungkapan "Anak-anak Harus Hidup Lebih Baik dari Orangtua" Terngiang di Pikiran Gus Fawait...
Regional
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Berdesakan, Lama, dan Kurang Sat Set, Dirasakan Generasi Milenial hingga Z saat Naik Angkutan Kota
Regional
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Misteri Angka di Kayu Gelondongan Pasca Banjir Sumatera
Regional
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Gus Fawait: Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab soal Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Ini Solusi Gus Fawait Mengentaskan Warga Miskin Ekstrem di Tengah Lahan BUMN
Regional
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Warga Tinggal di Tengah Lahan BUMN Disebut Sejahtera, Bisa Beli Mobil dan Umrah
Regional
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan 'CSR', tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Warga di Tengah Lahan BUMN Bisa Dapat Bantuan "CSR", tapi Harus Ajukan Proposal Dulu
Regional
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Kisah Habibie-Ainun Versi Miskin Ekstrem di Ujung Bukit Perhutani...
Regional
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Warga Miskin Ekstrem di Lahan BUMN Pakai Panel Surya untuk Penerangan
Regional
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Saniman dan Gira: Hidup Serabutan di Lahan BUMN, Menunggu Reforma Agraria
Regional
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Di Persimpangan Sawit, Gajah Tesso Nilo Makin Terhimpit
Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com