SIDOARJO, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo merekomendasikan penghentian gaji kepada oknum pegawai yang terlibat pesta seks sesama jenis di Surabaya.
Jajaran Polrestabes Surabaya dan Polsek Wonokromo mengamankan dan menetapkan tersangka 34 orang saat penggerebekan pesta seks sesama jenis di salah satu hotel ternama di Surabaya pada Minggu (19/10/2025).
Salah satu tersangka berinisial MB merupakan staf pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) di Bagian Umum Sekretariat Daerah yang sudah bekerja selama enam bulan terakhir.
Sebagai tindak lanjut, Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo, Fenny Apridawati berkoordinasi dengan inspektorat, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Bupati Sidoarjo.
Baca juga: DPRD Sidoarjo Bakal Panggil BKD Terkait Pegawai PPPK Terlibat Pesta Seks Sejenis di Surabaya
BKD sudah berkoordinasi dengan Polrestabes dan sudah mendapatkan surat penahanan yang bersangkutan,” kata Fenny saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/10/2025).
Berdasarkan laporan dari BKD, langkah administratif yang ditempuh Pemkab Sidoarjo yakni akan menghentikan gaji pegawai tersebut.
“BKD sudah menyampaikan surat rekomendasi penghentian gaji yang bersangkutan,” ungkapnya.
Pemkab Sidoarjo berkomitmen memberikan sanksi tegas kepada pelaku sesuai dengan kode etik aparatur sipil negara (ASN) maupun PPPK.
“Pemerintah daerah akan memberikan sanksi kepada yang bersangkutan atas kasus yang dihadapi sesuai norma dan etik ASN,” bebernya.
Baca juga: 29 dari 34 Tersangka Pesta Seks Sejenis di Surabaya Ternyata Positif HIV
Pemkab Sidoarjo tetap akan berkoordinasi dan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Polrestabes Surabaya.
“Atas asas praduga tak bersalah kami menghormati proses hukum dilakukan Polrestabes terhadap yang bersangkutan dan akan terus berkoordinasi dengan Polrestabes,” pungkasnya.
Sebagai informasi, 34 pria menggelar pesta seks bertajuk “Siwalan Party” dengan motif untuk mencari kesenangan. Pesta tersebut sudah digelar sebanyak delapan kali.
Mereka yang ditetapkan tersangka kasus pesta seks sesama jenis memiliki peran masing-masing; pemodal, admin, dan peserta.
Tersangka pemodal dijerat dengan Pasal 33 jo Pasal 7 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 296 KUHP.
Baca juga: Tersangka Admin Ngaku Sudah 8 Kali Gelar Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Surabaya
Tersangka admin utama dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP.
Sementara admin dijerat 0asal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
Lalu 25 peserta yang terlibat party seks itu terancam Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang