SURABAYA, KOMPAS.com - Kepolisian menangkap 34 orang pria yang menggelar pesta seks sejenis, di hotel kawasan Ngagel, Sabtu (18/10/2025), lalu. Sedangkan, 29 di antaranya dipastikan positif HIV.
"Ya benar (melakukan tes HIV ke para pelaku). Dari 34 orang diperiksa, ada 29 orang yang positif," kata Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya Nanik Sukristina, saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).
Baca juga: Tersangka Admin Ngaku Sudah 8 Kali Gelar Pesta Seks Sesama Jenis di Hotel Surabaya
Nanik mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya, terkait temuan tersebut.
Sebab, para pelaku masih harus dipantau karena selama proses pengobatan.
"Sementara berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya untuk pemantauan pengobatan, mengingat 34 orang tersebut masih dalam proses penyidikan," jelasnya.
Baca juga: Pesta Seks di Hotel Surabaya Ada yang Biayai, Motifnya demi Kesenangan
Lebih lanjut, kata Nanik, proses pengobatan bagi para tersangka pesta seks sejenis yang telah terinfeksi HIV tersebut, merupakan langkah untuk mencegah penularannya semakin meluas.
"(Pencegahan penularan dengan) memastikan seluruh sasaran yang terkonfirmasi positif melakukan pengobatan secara rutin dan teratur, yang dipantau dan dikawal oleh Manager Kasus," tutupnya.
Baca juga: Peserta Pesta Seks di Hotel Surabaya Mainkan 2 Permainan Sebelum Puncak Acara
Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengatakan, penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya pesta seks sejenis di kamar hotel.
Kemudian, kata Edy, pihaknya langsung mendatangi lokasi tersebut untuk memastikannya. Akhirnya, aparat kepolisian menemukan sebanyak 34 orang berada di kamar itu.
"Dari semua itu, 34 orang yang terlibat party gay itu saat ini sudah ditetapkan tersangka dan dalam proses penyidikan," kata Edy, ketika dikonfirmasi, Selasa (21/10/2025).
Baca juga: Polisi Beberkan Kronologi Pelaku Gelar Pesta Seks Sejenis di Hotel Surabaya
Edy mengungkapkan, puluhan orang tersebut terbagi menjadi beberapa kelompok ketika ditetapkan sebagai tersangka. Yakni mulai dari sebagai pendana, admin, pembantu, hingga peserta.
"Setelah dilakukan pemeriksaan saat ini dalam proses penyidikan, dapat dibagi menjadi beberapa klaster pendana, klaster admin utama dan pembantu serta peserta," jelasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang