BANGKALAN, KOMPAS.com - Sebanyak 24 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, sudah beroperasi. Namun, dari jumlah tersebut, hanya tiga SPPG yang sudah mendaftarkan karyawannya untuk menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Indriyatno mengatakan, hingga saat ini SPPG yang sudah mendaftar hanya ada tiga.
"Dari data yang kami miliki, masih tiga SPPG yang sudah mendaftar dari total 24 SPPG yang sudah beroperasi," ucapnya, Kamis (23/10/2025).
Baca juga: Terlilit Utang, 2 Pria di Bangkalan Nekat Jambret Kalung Penjual Bensin Eceran
Ia berharap, semua SPPG bisa segera mendaftarkan para pekerjanya sehingga memiliki jaminan kerja.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, Kabupaten Bangkalan, Jimmy Tri Sukmana mengatakan, setiap perusahaan atau kegiatan usaha wajib mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional," ungkapnya.
Baca juga: 4.862 Guru Ngaji di Bangkalan Dapat Insentif dengan Total Anggaran Rp 7,8 Miliar pada Hari Santri
Ia mengatakan, kewajiban itu berlaku untuk semua jenis pekerja atau penerima upah, baik pekerja tetap maupun kontrak, serta perusahaan dengan skala apapun.
"Jika tidak mematuhi, perusahaan bisa dikenai sanksi administratif seperti teguran tertulis, denda, hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu," jelasnya.
Ia mengatakan akan melakukan pembinaan pada SPPG yang ada di Bangkalan dan akan melakukan pendampingan agar bisa mendaftarkan para pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita melihat SPPG masih berbenah, secara teknis maka kita juga belum melakukan pembinaan. Kedepan akan kita lakukan pembinaan dan pendampingan untuk SPPG di Bangkalan," jelasnya.
Terpisah, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Bangkalan, Bambang Budi Mustika mengaku baru mengetahui hal tersebut. Pihaknya akan mendorong SPPG agar bisa mengikutsertakan pekerja untuk memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya baru tau kalau yang bekerja di SPPG itu belum diikutkan BPJS Ketenagakerjaan. Nanti akan saya imbau agar semua yang terlibat mendapat perlindungan dari BPJS," pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang