BANYUWANGI, KOMPAS.com - Pria berinisial GDF (41) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan istrinya sendiri, BW (52) pada Senin (20/10/2025).
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra mengatakan bahwa GDF menghadapi konsekuensi hukum dengan pengenaan pasal tentang Undang-undang kekerasan dalam rumah tangga.
GDF juga dikenakan Pasal 338 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
"Namun tidak menutup kemungkinan apabila nanti ditemukan fakta-fakta pada proses selanjutnya, apakah itu (pembunuhan yang) direncanakan, akan kita kenakan (pasal) perencanaan," ungkap Rama.
Baca juga: Motif Suami Bunuh Istri di Banyuwangi, Takut Ketahuan Terlilit Kasus Keuangan di Kantor dan WIL
Saat ini polisi terus bekerja melengkapi bukti-bukti untuk mengetahui apakah pembunuhan yang dilakukan GDF dilakukan secara terencana.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sebanyak tujuh saksi termasuk rekan kerja terduga pelaku yang telah ditetapkan tersangka juga telah dimintai keterangan.
Berbagai barang bukti termasuk pisau yang digunakan GDF untuk menusuk dada istrinya juga telah diamankan dan terus diinventarisir sebelum nantinya dirilis dalam waktu dekat.
Kepada polisi, GDF yang merupakan karyawan Pegadaian mengaku takut ketahuan oleh istrinya bahwa ia terlilit kasus keuangan di tempatnya bekerja.
Baca juga: Polisi Periksa 7 Saksi dalam Tragedi Suami Bunuh Istri di Banyuwangi, Termasuk Tetangga
"Kita baru (mendapatkan) sebatas keterangan tersangka kenapa dia membunuh istrinya, yaitu karena takut ketahuan punya masalah keuangan di tempat bekerja dengan nilai yang tidak sedikit," terang Rama.
Selain masalah keuangan, dari pengakuan pelaku juga ada indikasi pihak ketiga, yaitu adanya wanita idaman lain dalam rumah tangga mereka.
Namun demikian, Rama menyebut bahwa polisi masih dalam proses mengkonfirmasi dan mendalami satu per satu untuk memperkuat bukti pendukung motif yang disampaikan pelaku.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang