Zainal Arifin didakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHP juncto Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Jaksa penuntut umum Ach Faisol Tri Wijaya menyatakan bahwa bukti-bukti yang disampaikan telah dilihat langsung majelis hakim dan mendukung dakwaan mereka.
"Bukti-bukti yang kami sampaikan sangat mendukung terhadap dakwaan kami," katanya.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Kurir JNT di Pamekasan adalah Guru TK di Sampang
Ia juga menginformasikan bahwa pada sidang selanjutnya, terdakwa akan diperiksa sebagai saksi, dan Zainal serta istrinya akan menjadi saksi dalam berkas perkara masing-masing.
"Terdakwa Zainal akan menjadi saksi terhadap berkas perkara istrinya, juga sebaliknya," jelasnya.
Kejadian penganiayaan yang dialami Irwan Riskiyanto terjadi pada 30 Juni 2025 di Jalan Teja Pamekasan saat ia mengantarkan barang pesanan dengan metode COD.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang