MAGETAN, KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Magetan, Jawa Timur mendapat pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2026 mendatang sebesar Rp 157 miliar.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Magetan, Muhtar Wahid, yang juga merupakan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Magetan tersebut mengaku berharap dari sektor lain seperti perputaran ekonomi dari program makan bergizi gratis (MBG).
Pelaksanaan Program MBG menurutnya memiliki peluang ekonomi melalui peredaran uang di daerah.
Ia menilai program nasional tersebut dapat menjadi peluang baru untuk menggerakkan ekonomi lokal.
“Jika terdapat 140.000 penerima manfaat dan masing-masing mendapatkan Rp 10.000 per hari, maka potensi peredaran uang di Magetan bisa mencapai lebih dari Rp 300 miliar per tahun,” kata Muhtar, Rabu (15/10/2025).
Baca juga: DPRD DIY Minta Menkeu Purbaya Kaji Ulang Pemotongan Dana Transfer Daerah
Untuk meringankan pembiayaan akibat pemotongan TKD oleh pemerintah pusat di Magetan, Muhtar juga mengusulkan agar gaji PPPK di masa mendatang dibayar oleh pemerintah pusat.
Usulan ini diajukan untuk mencegah persentase belanja pegawai di APBD daerah semakin membesar.
“Jika dana transfer dikurangi kemudian gaji PPPK tetap menjadi tanggungan daerah maka prosentase belanja pegawai semakin besar,” katanya.
Baca juga: Dana Transfer Pusat Dipotong, Emil Dardak Khawatirkan Daerah yang Kemandirian Fiskalnya Rendah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Magetan masih tergolong rendah yakni sekitar 16 persen atau Rp 300 miliar dari total APBD menurutnya juga harus digenjot melalui sejumlah aset yang belum maksimal.
“Pemkab Magetan akan fokus mengoptimalkan aset-aset daerah yang belum produktif, meningkatkan sektor pariwisata, serta menggali potensi retribusi dari sektor pertambangan sebagai langkah strategis memperkuat keuangan daerah,” pungkasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang