BANYUWANGI, KOMPAS.com - Ayah penyanyi cilik FP, Joko Suyoto divonis 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (7/10/2025), dalam kasus judi online (judol).
Vonis terhadap Joko lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya 7 bulan penjara.
Hakim menjatuhkan hukuman kepada warga Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi tersebut karena terbukti telah melakukan perjudian.
Baca juga: 32 Kapal Yacht Internasional Merapat di Banyuwangi, Disambut Tari Gandrung
"Sesuai dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian," kata Majelis Hakim PN Banyuwangi, Kurniawati.
Kurnia memberikan kesempatan kepada JPU maupun terdakwa untuk memutuskan menerima atau banding atas putusan tersebut.
"JPU dan terdakwa kita berikan waktu satu pekan untuk menerima atau banding," tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Banyuwangi, Agus Haryono mengatakan belum memutuskan apakah melakukan banding atau menerima vonis hakim tersebut.
Sebelumnya, ayah penyanyi cilik yang hits dengan tembang "ojo dibanding ke" tersebut ditangkap saat bermain judi online di rumahnya pada 10 Juni 2025 setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat.
Saat ditangkap, Joko Suyoto mengaku telah bermain judol menggunakan ponsel pribadinya untuk mengisi waktu luangnya menjaga toko kelontong miliknya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang