“Ini yang perlu disuarakan, kami dari kabupaten sudah merespon ini. Provinsi agar hadir untuk memberikan jawaban tentang regulasi dan lain sebagainya,” katanya.
Untuk mencegah terulangnya kejadian longsor yang menewaskan Suroso, Polres Magetan berkomitmen menindak tegas perusahaan tambang yang tidak mematuhi aturan.
“Saya tegas ngomong, tidak boleh ada lagi Pak Suroso berikutnya. Saya akan tindak tegas apabila ada penyimpangan masalah pertambangan di wilayah Kabupaten Magetan,” tegasnya.
Sebelumnya, area tambang galian C di Dukuh Kletak, Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan mengalami longsor pada Sabtu (27/9/2025) siang.
Suroso (55), warga Dusun Betok 2, Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, tertimbun material tanah setinggi belasan meter.
Kapolsek Parang, AKP Sukarno, menjelaskan bahwa longsor diduga dipicu getaran dari alat berat excavator atau backhoe loader yang beroperasi di sekitar lokasi.
“Saat kejadian, korban tengah berbincang dengan rekannya. Korban memberi tahu saksi akan adanya longsor. Saksi berhasil lari, sedangkan korban berlari ke arah berbeda dan tertimbun material dari atas,” ujarnya di lokasi tambang.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang