Rapat ini diadakan usai kejadian longsor di area tambang Desa Trosono, Kecamatan Parang, yang menewaskan Suroso (55), seorang pekerja tambang.
Ketua DPRD Magetan, Ratno, menyatakan kekecewaannya terhadap ketidakhadiran ESDM dalam rapat yang berlangsung di Pendopo Suryahraga Magetan.
Rapat tersebut menekankan pentingnya mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang.
“Sebetulnya kita mengundang. Nanti dengan pemerintah daerah dan komisi yang membidangi, kita ke ESDM Provinsi. Kewenangan daerah itu di mana? Unsur pengawasannya itu siapa?” ujarnya setelah rapat pada Selasa (7/10/2025).
Ratno menambahkan bahwa pengawasan terhadap kegiatan tambang di Kabupaten Magetan sangat minim.
Dari enam orang pengawas tambang yang ada, sebagian besar sudah berusia lanjut.
“Kita melihat hanya enam, itupun sudah berusia lanjut. Kita sampaikan ke provinsi untuk menjadi perhatian bersama."
"Ini sedikit mengurangi semangat kita yang luar biasa untuk membangun tambang di Magetan sesuai harapan kita,” imbuhnya.
Kang Ratno juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi yang jelas terkait pajak pertambangan di Kabupaten Magetan.
Dari 10 penambang yang beroperasi, kontribusi mereka terhadap pemerintah daerah hanya tercatat sebesar Rp 700 juta.
“Dari sepuluh penambang, kontribusinya hanya sekitar Rp 700 juta. Itu pun sifatnya sukarela, bukan aturan. Padahal satu lokasi tambang bisa mengirim ratusan truk setiap hari,” ucapnya.
Kekecewaan juga disampaikan Kapolres Magetan, AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, terkait ketidakhadiran Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Ia berharap dalam kegiatan tersebut dapat dihasilkan aturan tambang yang jelas di Kabupaten Magetan.
Salah satu isu yang mencuat adalah penutupan operasional tambang CV Putra Anugrah oleh Pj Bupati Magetan, karena perizinan yang berada di Jawa Tengah, sementara operasional tambang mereka berada di kawasan Jawa Timur.
“Ini yang perlu disuarakan, kami dari kabupaten sudah merespon ini. Provinsi agar hadir untuk memberikan jawaban tentang regulasi dan lain sebagainya,” katanya.
Untuk mencegah terulangnya kejadian longsor yang menewaskan Suroso, Polres Magetan berkomitmen menindak tegas perusahaan tambang yang tidak mematuhi aturan.
“Saya tegas ngomong, tidak boleh ada lagi Pak Suroso berikutnya. Saya akan tindak tegas apabila ada penyimpangan masalah pertambangan di wilayah Kabupaten Magetan,” tegasnya.
Sebelumnya, area tambang galian C di Dukuh Kletak, Desa Trosono, Kecamatan Parang, Kabupaten Magetan mengalami longsor pada Sabtu (27/9/2025) siang.
Suroso (55), warga Dusun Betok 2, Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan, tertimbun material tanah setinggi belasan meter.
Kapolsek Parang, AKP Sukarno, menjelaskan bahwa longsor diduga dipicu getaran dari alat berat excavator atau backhoe loader yang beroperasi di sekitar lokasi.
“Saat kejadian, korban tengah berbincang dengan rekannya. Korban memberi tahu saksi akan adanya longsor. Saksi berhasil lari, sedangkan korban berlari ke arah berbeda dan tertimbun material dari atas,” ujarnya di lokasi tambang.
https://surabaya.kompas.com/read/2025/10/08/094057778/tak-ingin-ada-suroso-lainnya-tewas-tertimbun-longsor-tambang-dinas-esdm