LUMAJANG, KOMPAS.com - Sebanyak 204 pondok pesantren yang memiliki izin operasional (Ijop) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ternyata belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Dari jumlah itu, hanya ada satu pesantren yang mengajukan sertifikasi laik fungsi (SLF) ke Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lumajang.
Pesantren tersebut diketahui beralamat di Desa Banyuputih Kidul, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang.
Namun, pesantren itu ternyata tidak lolos proses verifikasi SLF.
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap, dari total 42.433 ponpes di Indonesia, yang memiliki IMB hanya ada 50 pesantren.
Baca juga: Kunjungi Ponpes Al Khoziny yang Ambruk, Menteri PU Bungkam Ditanya Soal IMB
Fungsional Muda Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang, Iin Suhariyati mengatakan, istilah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kini sudah berubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikasi Laik Fungsi (SLF).
Bedanya, PBG dilakukan pada saat proses perencanaan membangun gedung. Adapun SLF dilakukan apabila sudah ada gedung dan akan dinilai kelayakan bangunan berdasarkan peruntukannya.
Menurut Iin, dari 204 jumlah pesantren di Lumajang, tidak ada yang mengajukan permohonan PBG meski melakukan pembangunan gedung.
Sementara itu, permohonan SLF hanya dilakukan 1 pesantren dan dinyatakan bangunannya tidak layak.
"SLF ada 1 pesantren di Banyuputih Kidul, tapi itu belum selesai sampai sekarang yang artinya hasil verifikasi tim ahli secara konstruksi bangunan dinyatakan tidak layak," kata Iin di Lumajang, Senin (6/10/2025).
Baca juga: Andra Soni Cek IMB Pondok Pesantren di Banten Pasca-Ambruk di Sidoarjo
Iin mengatakan, saat permohonan SLF dinyatakan tidak layak, dinas melalui tim ahli akan memberikan rekomendasi kepada pemilik gedung untuk memperbaiki beberapa bagian yang dianggap kurang.
Apabila tidak dilakukan, sertifikat SLF tidak akan dikeluarkan oleh pemerintah.
"Kalau penilaian dianggap tidak layak akan dikeluarkan rekomendasi bagian mana saja yang harus diperbaiki agar bisa memenuhi standar, kalau tidak dilakukan ya kami tidak akan keluarkan sertifikatnya," ujar Iin.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang