LUMAJANG, KOMPAS.com - Sebanyak 204 pondok pesantren yang memiliki izin operasional (IJOP) di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ternyata belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkap, dari total 42.433 ponpes di Indonesia, yang memiliki IMB hanya ada 50 pesantren.
Baca juga: Tragedi Ponpes Al Khoziny, Menteri PU: Baru 50 Ponpes Kantongi Izin Bangunan
Fungsional Muda Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kabupaten Lumajang Iin Suhariyati mengatakan, sejak kewenangan mengeluarkan IMB beralih dari Dinas PUTR ke DPKP pada 2020, belum ada ponpes yang mengajukan IMB.
"Selama ini belum pernah ada untuk pondok pesantren mengajukan izin IMB," terang Iin ketika dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
Namun, Iin tidak bisa memastikan, apakah seluruh pondok pesantren yang berdiri di Lumajang benar-benar tidak memiliki IMB.
Selama rentang waktu mulai 2020 hingga sekarang, Iin tidak memungkiri adanya pesantren yang melakukan proses pembangunan.
Namun, tidak ada pihak pesantren yang mengajukan izin ke DPKP.
"Kalau dulu yang di Dinas PUTR kita tidak tahu, tapi semenjak kewenangan berpindah ke DPKP kami belum pernah keluarkan IMB, bahwa ada yang membangun kemungkinan ada tapi izin IMB dari kami tidak ada," tegasnya.
Baca juga: Keinginan Korban Selamat Tragedi Ponpes Al Khoziny, Rosi: Saya Hanya Ingin Kaki Palsu
Kasi Pondok Pesantren (Pontren) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang Sudihartono mengatakan, terdapat 204 pondok pesantren yang terdaftar di Kemenag.
Namun, ia tidak bisa memastikan angka tersebut merupakan jumlah seluruh pondok pesantren yang ada di Lumajang.
Pasalnya, saat ini masih ada 22 pondok pesantren yang tengah mengurus IJOP di Kemenag.
Selain itu, kata Sudi, terdapat beberapa pesantren yang tiba-tiba beraktivitas dan tiba-tiba berhenti.
"Kalau jumlah yang punya IJOP ada 204, yang sedang mengurus ada 22 pesantren, tapi kalau jumlah total tentu lebih dari ini," kata Sudi.
Baca juga: BNPB: Diperkirakan Masih Ada 13 Korban Tertimbun Reruntuhan Ponpes Al Khoziny
Perihal IMB pondok pesantren, Sudi mengaku tidak mengetahui pasti berapa yang telah memiliki izin resmi dari pemerintah itu.
Pasalnya, selama ini Kemenag belum melakukan verifikasi terkait IMB berdirinya bangunan pesantren.
"Kalau soal IMB tentu kita harus verifikasi dulu, selama ini kita masih pantau soal IJOP," terangnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang